![]() |
| Bupati Samosir pada saat melakukan peletakan batu pertama pada pembangunan DTW Pantai Pallombuan. |
DTW Pantai Pallombuan, sebuah destinasi wisata yang terletak di Kec. Palipi, Kab.Samosir, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. Pembangunan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Pantai Pallombuan yang dimulai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Samosir pada Agustus 2024 lalu, kini menjadi bahan dugaan korupsi.
Sapma Pejuang Batak Bersatu (PJBB), sebuah organisasi masyarakat, melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir pada Kamis 6 November 2025, menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan DTW Pantai Pallombuan.
"Pembangunan DTW Pantai Pallombuan harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Kami meminta Kapolres Samosir serta Kejaksaan dalam upaya melakukan proses hukum kepada oknum-oknum yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditubuh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir," kata salah satu perwakilan Sapma PJBB.
Pembangunan DTW Pantai Pallombuan dimulai pada tahun 2024 dengan anggaran tahun 2024 senilai Rp 2,6 miliar lebih. Namun hingga kini, progres pembangunan masih belum terlihat signifikan. Masyarakat menuntut agar pemerintah kabupaten Samosir memberikan penjelasan yang jelas tentang penggunaan anggaran pembangunan DTW Pantai Pallombuan.
Pemerintah Kabupaten Samosir harus segera memberikan jawaban yang jelas tentang dugaan korupsi pembangunan DTW Pantai Pallombuan.(sb01/rl)
