SAMOSIR - Seorang pria berinisial MS (45), tega menyetubuhi keponakannya (anak abang) sendiri berinisial US berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar hingga korban mengalami kehamilan di Kec. Pangururan, Samosir.
Ironisnya, korban merupakan anak yatim piatu dan selama ini tinggal bersama nenek (opung) serta pelaku yang merupakan pamannya.
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahean mengungkapkan kasus tersebut saat menggelar konferensi pers di Aula Pinandita Polres Samosir, Sabtu (19/9).
Antonius mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku dengan modus menjanjikan korban agar dapat belajar. Saat kondisi rumah sepi dan tidak ada orang lain, pelaku kemudian melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
"Pelaku sudah duda, dan korban tinggal bersama nenek (opung) dan pamannya. Ketika tidak ada orang di rumah, pelaku melakukan aksinya," ujar Antonius.
Menurut Antonius, perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang kali, hingga mencapai 15 kali sejak Januari hingga Agustus 2026.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah nenek korban melihat adanya perubahan pada kondisi tubuh korban. Curiga dengan perubahan tersebut, nenek korban kemudian membawa korban untuk diperiksa dan diketahui korban telah hamil.
"Setelah melihat kondisi korban mengalami perubahan, nenek korban membawanya untuk diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut diketahui korban sudah hamil," katanya.
Mengetahui hal tersebut, pada Agustus 2026 nenek korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Pelaku MS dikenakan pasal Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat 4 dari UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal VII angka 44 dari UU Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana 15 tahun. (sb01/Romual)
