-->

Iklan

Kejati Sumut Terima Kerugian Negara Korupsi Waterfront City Pangururan Rp13M

Senin, Februari 23, 2026, 19:06 WIB Last Updated 2026-02-23T12:06:11Z
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus pembangunan kawasan waterfront city senilai Rp 13.185.197.899.

Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus pembangunan kawasan waterfront city senilai Rp 13.185.197.899.

"Ya hari ini Kejatisu menerima pengembalian kerugian negara, dimana nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara," kata Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi, Senin (23/2) dikutip Samosirberita dari tribunmedan.com.

Kerugian negara itu diserahkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Kspn) Danau Toba tahun 2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000.

Dalam kasus ini Kejatisu sebelumnya telah menahan dua tersangka yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara.

Kemudian Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan. 

Dari penyelidikan, pelaksanaan pengerjaan dua sarana penunjang wisata Danau Toba tidak sesuai dengan rencana dan mutu. 

Dalam kasus ini, Kejatisu menaksir kerugian negara mencapai Rp 13 milliar lebih. Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP. 

Dalam kasus ini, kata Rizaldi, Kejaksaan juga sempat memeriksa Puji Nur Utomo selaku project manager PT Hutama Karya, yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak menjalankan sesuai dengan ketentuannya. 

"Sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku kontrak yang ditetapkan sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara sdr Puji Nur Utomo meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003," kata Rizaldi. (tbn)
Komentar

Tampilkan

Terkini