Pematangsiantar - Polres Pematangsiantar menangkap tiga terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, dua diantaranya merupakan residivis.
Tiga terduga pemilik sabu itu terdiri pria K, 26, warga Jl. Laguboti, Kel. Toba, Kec. Siantar Selatan, pria S, 31, warga Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Siantar Barat dan pria DP, 22, warga Jl. Handayani, Dusun VI, Desa Karang Anyar, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Rabu (11/2) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap K di Jl. Laguboti, Kel. Toba, Selasa (3/2) pukul 02:30, menangkap S di Jl. Gunung Simanukmanuk, Kel. Teladan, Kec. Siantar Barat, Sabtu (31/1) pukul 17:00 dan menangkap DP di Jl. Kasti, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Jumat (30/1) pukul 23:30.
Menurut Kasat Resnarkoba, pihaknya mengetahui ada pemilik narkotika di Jl. Laguboti setelah mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap K yang saat itu berdiri di pinggir jalan setelah melakukan penyelidikan serta menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,46 gram di atas aspal, karena K menjatuhkan dari tangan kirinya, satu unit HP merk Vivo warna hitam dari kantong depan sebelah kanan celana K.
Hasil interogasi, K mengaku barang bukti sabu itu miliknya dan memperolehnya dari pria F, warga Simpang Kerang, Pematangsiantar, hingga dengan adanya pengakuan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa K ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menangkap S ketika sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 3642 IU warna kuning setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, menemukan barang bukti berbalut tisu warna putih dan di dalamnya satu plastik klip berisi sabu seberat 0,60 gram dan terletak di atas jok sepedamotor serta satu unit HP merk Samsung warna hitam milik S yang terjatuh ke atas aspal.
Saat interogasi, S mengaku sabu itu miliknya dan memperoleh dari temannya pria D. Namun, setelah melakukan pengembangan tidak menemukan pria D itu, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa D bersama barang bukti ke ruang Sat Resnarkoba Polres.
Begitu juga dengan DP, Tim Opsnal Sat Reskrim pimpinan Kanit 1 Ipda Warman Siallagan berhasil menangkap DP saat sedang duduk di atas sepedamotornya Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi setelah melakukan penyelidikan sesuai informasi masyarakat.
Kemudian, dari tangan DP menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,31 gram berbalut tisu, satu unit HP merk iPhone warna hitam dari kantong depan sebelah kiri celana DP dan dompet warna hitam berisi uang Rp 150.000,- dari kantong sebelah kanan belakang celana DP.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan interogasi dan DP mengaku sabu itu miliknya dan menerimanya dari pria DA, warga Rambung Merah. Namun, saat melakukan pengembangan tidak menemukan DA, hingga membawa DP bersama barang bukti ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
"K merupakan residivis narkotika dan S juga residivis narkotika tahun 2018 dan telah menahan mereka berdua bersama tersangka DP guna memproses mereka dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," akhir Kasat Resnarkoba.(rel)
