![]() |
| Polres Pematangsiantar amankan narkoba jenis sabu-sabu. |
P.Siantar - Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap terduga pemilik sabu, pria RS, 44, warga Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (31/1) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba pimpinan Kanit 1 Ipda Warman Siallagan menangkap RS di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara, Rabu (21/1) pukul 23:40.
Menurut Kasat Resnarkoba, awalnya memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pelaku kepemilikan narkotika di Jl. Sisingamangaraja.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba pimpinan Kanit 1 berhasil mengungkap informasi masyarakat itu dan menangkap RS ketika sedang berdiri di pinggir Jl. Sisingamangaraja.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba pimpinan Kanit 1 juga menemukan barang bukti satu kotak rokok berisi satu paket sabu seberat 1,32 gram dan satu unit HP Realme warna biru dari kantong depan sebelah kiri celana RS.
Hasil interogasi, RS mengaku barang bukti sabu itu miliknya dan memperolehnya dari pria R. Namun, setelah melakukan pengembangan, tidak berhasil menemukan R dan HP miliknya juga tidak aktif lagi, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba pimpinan Kanit 1 membawa RS bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka RS sudah dalam penahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," akhir Kasat Resnarkoba.(rel)
