-->

Iklan

Polsek Perdagangan Tangkap Pantek, Diduga Miliki 6,24 Gram Sabu dan 12 Butir Ekstasi

Minggu, Februari 08, 2026, 08:34 WIB Last Updated 2026-02-08T01:34:13Z
Polsek perdagangan amankan pelaku DR

Simalungun - Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan DR alias Pantek dalam satu penggerebekan di satu rumah di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari operasi kilat yang berlangsung Jumat (6/2) malam tersebut, petugas berhasil menyita 6,24 gram sabu dan 12 butir pil ekstasi dari tersangka.

Kapolsek Perdagangan, Iptu Patar Banjarnahor, membenarkan penangkapan seorang laki-laki dewasa berinisial DR akias Pantek diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. " DR alias Pantek kami tangkap di rumahnya di Huta II Nagori Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Jumat (6/2) malam, bersama barang bukti 6,24 gram sabu dan 12 butir pil ekstasi," beber Kapolsek.

Penangkapan berawal dapat laporan dari warga bahwa di rumah DR alias Pantek sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu. Mendapat informasi itu Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim Ipda Gerry D. Simanjuntak, bersama personel lainnya untuk melakukan operasi lapangan.

Tim langsung melakukan pengintaian singkat. Dengan didampingi Gamot Huta I dan tanpa basa basi, petugas memasuki rumah dan berhasil membuat pelaku tak berkutik. " DR alaias Pantek sedang sendirian saat kami masuk. Dia kaget setengah mati, sempat mau buang barang bukti ke kamar mandi, tapi kami lebih cepat. Kami langsung amankan dia dan geledah seluruh isi rumah," kata Ipda Gerry.

Barang bukti yang ditemukan 1 potong baju kuning corak bunga yang tergantung di dalam saku baju itu ditemukan 1 plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu seberat 5,18 gram. Lalu ada 9 butir pil ekstasi warna kuning bergambar burung hantu merk Minion, dan 3 butir pil ekstasi warna merah muda merk Superman.

Selanjutnya ditemukan lagi 1 plastik klip sedang lagi berisi sabu seberat 1,06 gram. "Sehingga total sabu 6,24 gram dan 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,76 gram. Ini stok untuk dijual, bukan untuk dipakai sendiri," ungkap Gerry.

Barang bukti pendukung lainnya juga turut disita antara lain 1 unit handphone merk Oppo warna hitam yang pasti berisi kontak pembeli dan pemasok, 1 buah hanger warna merah, dan uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil jualan narkoba.

" DR alias Pantek mengakui barang haram yang ditemukan di rumahnya itu adalah miliknya, dibeli dari rekannya di Batubara. Dia juga mengakui sabu dan pil ekstasi tersebut untuk dijual kembali di daerah Perdagangan sekitarnya," jelas Gerry.

Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor yang baru sekitar 1 bulan bertugas di Polsek Perdagangan, menegaskan sikapnya terhadap para pelaku kejahatan narkoba. 

" DR alias Pantek ini pengangguran, tapi itu bukan alasan untuk jadi pengedar narkoba. Banyak orang miskin yang tetap bekerja dengan cara halal. Dia memilih jalan yang salah, dia harus terima konsekuensinya." Tidak ada negosiasi," tegas Patar.

" Dia meracuni generasi muda dengan menjual narkoba. Banyak anak-anak yang rusak masa depannya gara-gara beli narkoba dari dia. Berapa banyak keluarga yang hancur. Tidak ada ampun untuk orang seperti ini," tambah Kapolsek.

Sementara Gamot (Kadus) Huta II yang mendampingi operasi menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas Kapolsek Perdagangan. " Kami bersama masyarakat mendukung sikap tegas tanpa negosiasi Kapolsek dalam hal memberantas narkoba ," kata Gamot Huta II.

Kanit Reskrim menjelaskan tersangka DR alias Pantek akan dijerat pasal penyalahgunaan dan pengedaran narkotika. Ancaman hukumannya bisa 10-15 tahun penjara. " Tidak ada keringanan, tidak ada negosiasi plea bargain, full proses hukum," tegas Ipda Gerry. 

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan kasus selanjutnya. " Kami minta mereka bongkar jaringan di Batubara. Kami ingin tahu siapa pemasok utamanya. Tidak ada yang akan lolos," kata Kapolsek.(rel)
Komentar

Tampilkan

Terkini