Medan - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) merilis hasil investigasi awal terkait pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan di tengah penanganan kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
LIPPSU menilai mutasi tersebut bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan mengindikasikan adanya “tangan kotor” yang ingin mengendalikan bahkan mencuci perkara.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik yang akrab disapa Ari, menyebut waktu pencopotan sebagai poin paling krusial yang memicu kecurigaan publik. “Mutasi dilakukan saat penanganan perkara sedang menguat dan memasuki fase penting. Ini bukan pola normal. Ada indikasi kuat upaya mengendalikan arah kasus,” ujarnya di Medan, Kamis (26/03/2026).
Dalam investigasinya, LIPPSU mencatat pencopotan Fajar Syah Putra dari jabatan Kajari Medan dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 24 Desember 2025, bertepatan dengan intensifnya penetapan tersangka dalam kasus MFF. Saat itu, Kejari Medan tengah mengembangkan perkara yang berpotensi menyeret aktor lebih luas.
Sebagai penggantinya, jabatan Kajari Medan kini dipegang oleh Ridwan Sujana Angsar, yang mulai aktif menjalankan tugas sejak awal 2026 dan memimpin sejumlah kegiatan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival sendiri melibatkan anggaran sekitar Rp4,8 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Dalam penanganannya, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Benny Iskandar Nasution selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan (pengguna anggaran), Erwin Saleh selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan (PPK), Anwar Syarif selaku Kabid Koperasi dan UKM, serta Mhd Hamdani dari pihak swasta (Direktur CV Global Mandiri).
LIPPSU menilai struktur proyek dan alur anggaran dalam kegiatan tersebut membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih luas, termasuk pihak-pihak di lingkar pengambil kebijakan.
“Dari hasil penelusuran, proyek ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi keterkaitan dengan kebijakan strategis dan jejaring vendor yang beririsan dengan kekuasaan,” ungkap Ari.
Ia menambahkan, jika penanganan dilakukan secara menyeluruh, kasus ini berpotensi membuka “kotak pandora” yang menyentuh aktor-aktor penting di level lebih tinggi.
Selain itu, LIPPSU juga menduga kuat adanya upaya sistematis untuk “menyenyapkan” perkara tersebut. Hal ini terlihat dari belum dilimpahkannya kasus ke pengadilan hingga saat ini, meski proses penetapan tersangka telah berlangsung cukup lama.
“Fakta bahwa kasus ini belum juga masuk ke tahap persidangan menjadi tanda tanya besar. Kami menduga ada upaya memperlambat bahkan ‘membekukan’ penanganan perkara,” tegas Ari.
Menurutnya, perkembangan kasus yang terkesan stagnan menunjukkan indikasi bahwa penanganan perkara tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. “Kami melihat ada kecenderungan kasus ini seperti ‘dipeti-eskan’. Ini sangat berbahaya bagi kepercayaan publik,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, LIPPSU juga menyinggung pola invisible hand atau “tangan tak terlihat” yang kerap muncul dalam kasus besar. Pola ini ditandai dengan langkah administratif yang secara formal sah, namun berdampak signifikan terhadap arah penegakan hukum, seperti mutasi pejabat kunci.
“Secara aturan mungkin sah, tetapi substansinya bisa mengubah jalannya perkara. Ini yang kami duga sedang terjadi,” tegasnya.
Menurut LIPPSU, dalam praktik umum penegakan hukum, pejabat yang menangani perkara besar biasanya dipertahankan hingga kasus memasuki tahap P-21 atau persidangan. Pergantian di tengah proses dinilai sebagai sinyal kuat adanya perubahan arah penanganan perkara.
LIPPSU memetakan dua kemungkinan di balik pencopotan tersebut, yakni mutasi administratif atau adanya intervensi untuk membatasi pengembangan kasus. Namun, indikasi intervensi dinilai lebih kuat karena minimnya penjelasan terbuka kepada publik.
“Jika tidak ada pelanggaran etik berat yang dijelaskan secara transparan, maka wajar publik menduga ini bagian dari upaya ‘cuci kasus’,” ujar Ari.
LIPPSU memperingatkan kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika hukum dianggap mudah diarahkan, maka yang terancam bukan hanya satu perkara, tetapi legitimasi hukum secara keseluruhan.
Sebagai tindak lanjut, LIPPSU mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan terbuka terkait alasan mutasi Kajari Medan, menjamin penanganan kasus MFF tetap berjalan independen, serta membuka ruang pengawasan publik.
“Ini baru investigasi awal. Kami akan terus mengawal dan mendalami hingga seluruh fakta terungkap,” pungkas Ari. (sb103)
