![]() |
| Ilustrasi. |
Medan - Dugaan kasus penyekapan dan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa mencuat dan menjadi perhatian di kalangan mahasiswa di Kota Medan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), tepatnya di kawasan Jalan Lapangan Golf, Kampus IV Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.
Korban diketahui berinisial A, seorang mahasiswa yang berasal dari Fakultas Syari'ah dan Hukum UINSU Medan yang kebetulan pada saat kejadian mengikuti sebuah kegiatan forum mahasiswa yang berlangsung di lingkungan kampus.
Berdasarkan keterangan korban, pada Rabu malam, 04 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, kegiatan forum mahasiswa tersebut telah selesai dan para peserta mulai meninggalkan lokasi. Namun sebelum meninggalkan area kampus, korban diduga dipanggil oleh beberapa orang.
"Selesai kegiatan forum mahasiswa saya dipanggil sama beberapa orang yang terus mengajak saya ke salah satu tempat"terang Korban. Senin (16/03/2026).
Pemanggilan korban tersebut diduga berkaitan dengan sikapnya yang cukup vokal dan aktif menyampaikan pandangan selama forum berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, korban diketahui beberapa kali menyampaikan pendapat dan terlibat dalam diskusi yang cukup alot.
Setelah dipanggil, korban kemudian didatangi oleh beberapa orang yang selanjutnya diduga membawa korban menuju suatu lokasi yang tidak jauh dari tempat kegiatan berlangsung. Di lokasi tersebut, korban melihat sejumlah orang telah berkumpul.
Menurut keterangan korban, setibanya di tempat tersebut suasana langsung berubah tegang. Korban mengaku mendapatkan intimidasi secara verbal dari beberapa orang yang berada di lokasi.
Dalam laporan yang telah disampaikan ke pihak kepolisian di Polrestabes Medan, korban menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni yang berinisial EM, FF, dan Z.
Korban juga menyebut bahwa situasi sempat memanas hingga kemudian diduga terjadi tindakan kekerasan fisik terhadap dirinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka lebam pada bagian kening, sisi kiri leher, serta bagian rusuk sebelah kanan.
Merasa keberatan dan dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian di Polrestabes Medan agar dapat diproses secara hukum.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan oleh Polrestabes Medan pada tanggal 06 Maret 2026.
Selain keterangan korban, kejadian tersebut juga diperkuat oleh keterangan seorang saksi mata berinisial YTM (23) seorang mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UINSU Medan, Saksi tersebut diketahui berada di lokasi sejak kegiatan forum mahasiswa dimulai hingga kegiatan selesai.
Saksi YTM menyampaikan bahwa dirinya melihat langsung rangkaian peristiwa yang terjadi setelah forum mahasiswa berakhir. Menurut keterangannya, korban didatangi oleh beberapa orang yang kemudian membawa korban menuju suatu tempat yang tidak jauh dari lokasi kegiatan. Saksi menyebutkan bahwa di lokasi tersebut telah berkumpul sejumlah orang yang diduga telah menunggu kedatangan korban.
Saksi juga menerangkan bahwa suasana di lokasi tersebut sempat memanas. Dari jarak yang tidak terlalu jauh, saksi melihat korban mendapatkan tekanan dan intimidasi dari beberapa orang yang berada di tempat tersebut.
Tidak lama kemudian situasi semakin memanas hingga diduga terjadi tindakan penyekapan serta pengeroyokan terhadap korban.
Peristiwa ini memicu keprihatinan di kalangan mahasiswa yang menilai bahwa tindakan intimidasi maupun kekerasan di lingkungan akademik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap laporan yang telah disampaikan korban.
Mahasiswa juga mendesak agar setiap pihak yang diduga terlibat dapat dimintai keterangan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang latar belakang siapa pun.
Hingga saat ini, pihak kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara maupun pihak kepolisian di Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari laporan tersebut.
Publik berharap agar kasus ini dapat segera diusut secara tuntas demi menjamin rasa aman di lingkungan kampus serta menegakkan keadilan bagi korban.(sb03/Ferry)
