Tanjungbalai - Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Masyarakat, Elemen Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup desak Wali Kota Tanjung Balai tindak tegas Gudang pengasinan ikan DL dan KL yang mencemari lingkungan. Senin (09/03/2026).
Masa menuntut pemerintah segera menindak tegas gudang pengasinan DL dan KL yang berada di jalan lingkar kelurahan pematang pasir Kecamatan teluk nibung milik ahu/awan.
Dalam aksi damai yang berlangsung massa menyampaikan jika Pemko Tanjungbalai mengetahui permasalahan limbah dan terkesan tutup mata, masak mendesak agar segera melakukan tindakan mengenai limbah gudang pengasinan DL dan KL yang sudah mencemari sungai karena sangat mengganggu kehidupan warga sekitar dan warga umum yang lewat sehingga tidak nyaman dengan aroma yang timbul.
"Tidak ada satupun pihak gudang yang keluar dari gudang untuk mendengarkan keluhan yang akan kita disampai kan seperti itulah tingkah mereka karna sudah merasa kebal hukum, atau bisa di katakan hukum itu geli geli sedikit bagi mereka hanya berlaku untuk tingkat tanjung balai saja, belum sampai ke provinsi dan gubernur" teriak Tuah saragih selaku orator didepan Gudang Pengasinan Ikan.
Masa pun bertolak ke Kantor Wali Kota Tanjung Balai meminta Pemkab Tanjung Balai bertindak tegas atas limbah yang dihasilkan gudang pengasinan ikan.
"Mahasiswa beserta masyarakat meminta kepada Wali kota Tanjung Balai hendak lah bertindak tegas dan berikan sentuhan hukum yang jelas sebab gudang tersebut bukan hanya berdiri 1 bulan atau 2 bulan bahkan sampai bertahun tahun" teriak Syahril Azmi Nasution
HARI INI KAMI BERSUARA. HARI INI KAMI MENGINGATKAN. DAN HARI INI KAMI MENUNTUT AGAR HUKUM DAN KEADILAN LINGKUNGAN BENAR-BENAR DITEGAKKAN
MEMINTA DAN MENDESAK BAPAK WALI KOTA TANJUNG BALAI Agar Memeriksa serta memberikan sentuhan hukum pada Pemilik Perusahaan atau gudang DL/KL yang dengan sengaja telah menyebabkan efek buruk pada lingkungan hilirisasi sungai yang dimana merupakan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari - hari, serta diduga secara jelas telah melakukan pemusnahan masal pada ekosistem flora dan fauna yang hidup disungai dengan cara membuang limbah cair hasil dari produksi perusahaan tersebut, kami turut meminta pada pemda tanjung balai agar membantu dalam menegakkan keadilan untuk masyrakat tanjung balai yang terdampak serta menindak perusahaan.
Mewakili Wali Kota Tanjung Balai masa ditemui Asisten dua Tajul Abrar yang mengatakan bukan satu permasalahan yang ditangani Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tanjung Balai.
"Bukan satu atau dua permasalahan yang ditangani Lingkungan Hidup, banyak masalah yang sedang ditangani"jelas Tajul Abrar
Asisten dua Tajul Albar berjanji akan secepatnya menyelesaikan permasalahan limbah yang ditimbulakan Gudang Pengasinan Ikan.
Saat disinggung oleh Syahril Azmi Nasution terkait ada dugaan oknum terlibat dalam pemberian izin Gudang Pengasinan Ikan Asisten Dua mengatakan akan memanggil Camat dan Lurah yang berada di sekitar Gudang Pengasinan Ikan.
"Nanti kita panggil nanti Camat dan Lurah, Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektorat untuk menyelesaikan itu, karena kita juga ingin tau kondisinya"jawab Asisten dua
Saat diwawancarai Syahril Azmi Nasution dengan lantang menegaskan permasalahan limbah tersebut sudah bertahun-tahun namun tidak ada solusi atau penyelesaian.
"Masalah limbah ini sudah bertahun lamanya, namun tidak ada solusi atau pun penanganan, kami menduga gudang pengasinan ini ada yang membekingi, hingga mereka merasa kebal hukum dan menganggap tuntutan mahasiswa dan masyarakat hanya sebagai nyanyian pengantar tidur" tegas nya
Tuah Saragi menimpalin jika permasalahan ini akan di bawa ke Provinsi Sumatera Utara dan akan menyurati Kementrian, jika tidak ada solusi atau tindakan tegas Pemko Tanjung Balai mengatasi limbah yang timbul yang diduga berasal dari gudang pengasinan ikan.(sb03/Ferry)

