![]() |
| Rudi Zainal Sihombing. (dok) |
Samosir - Tim Penasehat Hukum Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, yakni Rudi Zainal Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Hal itu disampaikan dalam wawancara di Kantor DPC Peradi RBA Medan, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (9/4) sore.
Kejari Samosir sebelumnya telah menetapkan Fitri Agus Karokaro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan Kementerian Sosial sebesar Rp1,5 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp516 juta.
Dalam keterangannya, Rudi Sihombing menyebut perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan memperkirakan jadwal persidangan akan segera ditetapkan. Perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Mudah-mudahan dalam minggu depan sudah keluar jadwal persidangannya,” ujar Rudi.
Namun, ia menilai konstruksi hukum yang dibangun oleh pihak Kejari Samosir masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
Sejak awal, pihaknya telah mengajukan keberatan, termasuk terkait proses peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 yang dinilai belum didukung adanya kerugian negara secara sah.
“Pasal yang dipersangkakan kepada klien kami adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Seharusnya pada saat itu sudah jelas adanya kerugian negara,” kata Rudi.
Ia juga mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai tidak menyeluruh. Menurutnya, dalam dugaan modus operandi yang disampaikan penyidik, terdapat pihak lain yang diduga terlibat, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kenapa hanya yang diduga menerima yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang diduga memberikan tidak?,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya menyoroti mekanisme pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekening BUMDesma yang disebut-sebut sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum. Rudi menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pihak perbankan.
“Yang melakukan eksekusi pemindahbukuan adalah pihak bank. Jika itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening, maka seharusnya dipertanyakan kepada pihak bank, bukan dibebankan kepada klien kami sebagai pihak yang mengajukan permohonan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terdapat enam orang yang telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan berita acara penyitaan, namun tidak ikut dijadikan tersangka. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum.
Rudi juga menekankan bahwa sumber anggaran dalam perkara tersebut berasal dari APBN, dengan kewenangan penuh berada pada Kementerian Sosial sebagai Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Posisi Dinas Sosial PMD hanya sebatas mengajukan proposal dan membantu pengawasan melalui pendamping PKH,” jelasnya.
Sementara itu, Dwi Ngai Sinaga menilai sejak awal perkara ini sudah mengandung kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Ia menyoroti tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya dalam perkara tersebut.
“Klien kami bukan KPA, bukan PA, dan bukan PPK. Itu yang paling mendasar. Lalu di mana letak niat jahatnya?” ungkap Dwi Ngai.
Ia juga mengkritisi perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik. Menurutnya, penetapan angka kerugian negara seharusnya mengacu pada lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK. Jika menggunakan lembaga lain, itu hanya sebatas investigasi, bukan menetapkan kerugian negara,” tegas Dwi Ngai.
Pihaknya juga mempertanyakan metode pemeriksaan yang dilakukan, termasuk apakah seluruh pihak terkait seperti BUMDesma, penerima manfaat, hingga Kementerian Sosial telah diperiksa secara menyeluruh.
Dalam upaya mencari keadilan, tim kuasa hukum mengaku telah melaporkan penanganan perkara tersebut ke berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Presiden RI, serta Komisi III DPR RI.
“Laporan sudah kami sampaikan lebih dari dua bulan lalu. Beberapa pihak sudah dipanggil, namun kami belum mengetahui hasilnya,” sebutnya.
Ke depan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengajukan pengawasan proses persidangan ke Komisi Yudisial (KY). Mereka berharap Komisi III DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap aparat penegak hukum.
“Harapan kami, Komisi III dapat meminimalisir praktik-praktik yang tidak sesuai dalam penegakan hukum. Jika memungkinkan, kami berharap perkara ini juga dapat dibahas dalam rapat dengar pendapat,” pungkasnya. (sb01)
