SAMOSIR – Kepolisian Resor Samosir resmi menetapkan perubahan nomenklatur Polsek Onan Runggu menjadi Polsek Nainggolan dalam sebuah seremoni yang berlangsung khidmat di halaman Mako Polsek Nainggolan, Senin (13/4/2026) pukul 09.45 WIB.
Momentum ini tidak hanya menjadi penanda perubahan nama, tetapi juga mempertegas arah pelayanan kepolisian yang lebih dekat dan responsif terhadap masyarakat. Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Polres Samosir dan SMA/SMK se-Kabupaten Samosir dalam program pembinaan generasi muda bertajuk Police Goes To School.
Acara dipimpin langsung Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Kompol Briston A.M. Napitupulu, serta dihadiri unsur Forkopimca, para kepala sekolah, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh pemuda.
Perubahan nomenklatur ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Keputusan Kapolda Sumatera Utara Nomor KEP/267/III/2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan organisasi Polri dalam menyesuaikan wilayah hukum guna meningkatkan efektivitas pelayanan.
Camat Nainggolan, Junita Sinaga, dalam sambutannya menyampaikan perubahan ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah kecamatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sementara itu, tokoh masyarakat Marsudin Lumbantungkup menilai perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bentuk penyesuaian peran Polri agar lebih selaras dengan karakteristik wilayah. Ia juga menegaskan kesiapan masyarakat untuk menjadi mitra aktif dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif.
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H dalam arahannya menekankan bahwa perubahan nomenklatur ini harus diikuti dengan peningkatan kinerja. Seluruh personel Polsek Nainggolan diminta segera menyesuaikan aspek administrasi, operasional, dan pelayanan publik.
“Melalui program Police Goes To School, kami ingin menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para pelajar. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kenakalan remaja sekaligus membangun kedekatan antara Polri dan lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup pembinaan, penyuluhan, sosialisasi, hingga pelatihan kepada pelajar. Kegiatan akan dilaksanakan secara rutin di masing-masing sekolah, minimal satu kali dalam seminggu.
Polres Samosir, sebagai pihak pertama, akan memberikan edukasi hukum, sosialisasi fungsi kepolisian, penyuluhan anti-bullying, serta pelatihan kedisiplinan seperti Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Sementara pihak sekolah bertanggung jawab menyiapkan peserta, pendamping, serta jadwal kegiatan.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan kerja sama, foto bersama, pemotongan kue syukuran, serta ramah tamah yang berlangsung penuh keakraban. Hingga pukul 11.40 WIB, seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Peresmian ini menjadi simbol komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah, dan dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus membentuk generasi muda yang sadar hukum dan berkarakter kuat. (sb01)
