-->

Iklan

Stadion Teladan Medan Milik Pemko Medan Atau Panitia

Sabtu, Mei 30, 2026, 11:02 WIB Last Updated 2026-05-30T04:02:54Z

Medan – Polemik komunitas lari BanBan Running Club (BBRC) yang masuk dan berolahraga di Stadion Teladan belum selesai. Setelah BBRC mengunggah permohonan maaf dan mengaku diundang panitia AFF U-19 2026, kini giliran koalisi masyarakat sipil menyerang tata kelola Pemko Medan.

BBRC sebelumnya menjadi sasaran kritik warganet usai videonya berlari di lintasan Stadion Teladan viral. Akun media sosial mereka yang sempat dikunci, kini dibuka lagi dan mengunggah dokumen “Pernyataan Sikap dan Permohonan Maaf BanBan”.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena konten yang kami upload menimbulkan polemik yang begitu ramai di media sosial,” tulis BBRC.

Mereka mengklaim diundang panitia AFF U-19 untuk promosi stadion yang baru direnovasi. Survei dilakukan 26 Mei 2026, dan aksi promosi plus pengambilan video dilakukan 27 Mei 2026.

Tapi dalih itu langsung dipatahkan Presidium Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik, Syafaruddin Sikumbang.

“Ini bukan sekadar komunitas lari masuk stadion. Ini soal bobroknya pengawasan dan lemahnya kendali pemerintahan. Sangat memalukan ketika stadion yang sedang dipersiapkan untuk event internasional bisa dimasuki begitu saja, lalu setelah viral semua pejabat kompak mengaku tidak tahu,” tegas Syafaruddin, di Medan, Sabtu (30/5/2026).

Ia mempertanyakan legalitas panitia AFF U-19 memberi izin. “Stadion Teladan milik Pemko Medan, bukan milik panitia AFF. Apa hak panitia memberi izin ke komunitas lari, bukan ke komunitas bola?”

Syafaruddin juga menyentil jawaban pejabat yang saling lempar tanggung jawab. “Kalau Wali Kota mengaku tidak tahu, Dispora mengaku bukan tanggung jawab mereka, lalu siapa yang pegang kendali aset miliaran rupiah itu?”

Sementara Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Azmi Hadly mempertanyakan tanggung jawab Wali Kota Medan Rico Waas dan sejauhmana pengawasan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan Jhon Lase yang dipercaya meneruskan revitalisasi Stadion Teladan Medan.

“Anggaran Rp64 miliar dari APBD Pemko Medan melalui Dinas Perkimcitaru belum terealisasi dengan baik hingga akhir Mei. Rumput Stadion Teladan sudah dipakai sekelompok orang untuk berolahraga tanpa izin resmi. Ini pembiaran!” kata Azmi di Medan, Sabtu (30/05/2026).

Menurut KAMAK, kejadian ini menunjukkan lemahnya pengamanan aset publik yang menelan anggaran besar. “Kalau pintu stadion bisa dibuka sembarangan untuk konten media sosial, bagaimana Pemko jamin keamanan saat AFF U-19 nanti? Wali Kota Medan dan Jhon Lase tidak boleh cuci tangan.”

Kasus BanBan kini bergeser dari sekadar konten viral menjadi ujian tata kelola Stadion Teladan. Publik menunggu siapa sebenarnya yang memberi kunci, dan berani tidak Pemko Medan menindak tegas, bukan sekadar minta maaf.

"Jangan aturan dan hukum hanya tajam kebawah namun tumpul keatas, siapa yang berbuat harus bertanggung jawab, jangan seperti pemain bola, oper sana oper sini"sendiri Azmi. (sb03/Roy)
Komentar

Tampilkan

Terkini