![]() |
| Kuasa Hukum Benri Pakpahan SH MH bersama kliennya datangi Polda Sumut.(dok) |
Medan – Penanganan perkara dugaan penelantaran anak yang dilaporkan sejak 2024 kembali menjadi sorotan. Pelapor, Lucia Lastiur Lumbanraja, melalui kuasa hukumnya, Benri Pakpahan, SH, MH, mendesak Polda Sumatera Utara segera memberikan kepastian hukum setelah proses penyidikan dinilai berjalan cukup lama.
Pada Senin (27/7), Lucia kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan tambahan terkait laporan polisi Nomor LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 27 Juni 2024.
Benri Pakpahan mengatakan kliennya harus menjawab puluhan pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna melengkapi proses penyidikan.
"Klien kami kembali dimintai keterangan tambahan terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak. Pemeriksaan berlangsung cukup lama dengan puluhan pertanyaan dari penyidik," ujar Benri.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berawal dari dugaan bahwa ayah biologis anak tidak pernah memenuhi kewajiban memberikan nafkah sejak korban masih berada dalam kandungan hingga kini berusia sekitar dua tahun sembilan bulan.
Menurut Benri, perkara tersebut sebenarnya telah memasuki tahap gelar perkara. Namun, penyidik masih diminta melengkapi sejumlah petunjuk sebelum dapat mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka.
"Proses gelar perkara sudah dilakukan. Ada beberapa hal yang masih harus dilengkapi penyidik. Kami berharap seluruh rekomendasi itu segera dituntaskan agar perkara ini memperoleh kepastian hukum," katanya.
Pihaknya menilai proses yang telah berlangsung lebih dari dua tahun sudah seharusnya memberikan kejelasan, baik bagi pelapor maupun anak yang diduga menjadi korban penelantaran.
Sementara itu, Lucia Lastiur Lumbanraja mengungkapkan persoalan tersebut pertama kali disampaikan melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 2023. Karena tidak menunjukkan perkembangan berarti, kasus itu kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 2024.
Lucia menyebut terlapor berinisial ABS yang disebutnya merupakan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Medan. Keduanya, kata Lucia, menikah secara Katolik pada 2022.
Ia mengaku hingga saat ini anaknya belum pernah menerima nafkah dari terlapor.
"Sejak saya mengandung sampai anak kami hampir berusia tiga tahun, tidak pernah ada nafkah yang diberikan untuk kebutuhan anak," ungkapnya.
Lucia juga menyampaikan bahwa hasil uji DNA yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024 telah terbit dan, menurut keterangannya, membuktikan adanya hubungan biologis antara anaknya dengan terlapor.
"Tes DNA sudah selesai sejak 2024 dan hasilnya sudah keluar. Namun hingga sekarang belum ada itikad baik dari pihak laki-laki untuk menemui maupun bertanggung jawab terhadap anaknya," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (24/7), Lucia bersama putrinya menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumut sebagai bentuk desakan agar penyidik segera menuntaskan penanganan perkara tersebut.
Dalam aksinya, Lucia meminta kepolisian segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga laporan yang telah diajukannya tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian. (sb01)
