-->

Iklan

Polisi Bongkar Gudang Narkoba Berkedok Rumah Kos

Selasa, Juli 28, 2026, 12:14 WIB Last Updated 2026-07-28T07:26:15Z
Ilustrasi 

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar sebuah rumah kos yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Sindikat ini mengedarkan narkoba ke berbagai daerah di Indonesia dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan menyamarkannya sebagai barang elektronik maupun suku cadang kendaraan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial HS (19) di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan, pada Rabu (22/7/2026).

"Dari tangan HS, petugas menyita tiga butir pil ekstasi serta sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba," ujar Rafli, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS mengaku memperoleh narkoba dari JD (25). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap JD di sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, serta enam kilogram ganja yang diduga siap diedarkan.

Rafli menjelaskan, kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat pemasok narkoba antarwilayah. Untuk mengelabui petugas, mereka mengirim narkoba melalui jasa ekspedisi dengan mencantumkan isi paket sebagai barang elektronik atau suku cadang kendaraan. Bahkan, batu dimasukkan ke dalam paket untuk menyerupai berat barang yang tercantum.

Menurut pengakuan para tersangka, jaringan tersebut telah beroperasi selama sekitar satu tahun. Dalam sebulan, mereka mampu mengirim narkoba hingga 10 kali, dengan tujuan utama ke sejumlah daerah di Indonesia Timur.

Saat ini, polisi masih memburu seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

"Bagaimanapun pelaku berkamuflase, kami akan terus mencari cara untuk mengungkap jaringan ini hingga tuntas," tegas Rafli. (dtc)
Komentar

Tampilkan

Terkini