![]() |
| Kantor BKPSDM Samosir. Dok |
SAMOSIR - Perjalanan dinas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir ke Jakarta menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa yang bersangkutan juga menghadiri kegiatan punguan marga selama berada di ibu kota.
Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi di Kantor BKPSDM Samosir dalam beberapa hari terakhir tidak berhasil menemui Kepala BKPSDM. Dari informasi yang diperoleh, yang bersangkutan diketahui sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Samosir, Saut Manihuruk, saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026), membenarkan bahwa Kepala BKPSDM menjalankan perjalanan dinas selama empat hari.
"Memang tugas ke Jakarta selama empat hari, sekalian mengikuti acara punguan marga tersebut. Namun hari ini sudah masuk," ujar Saut.
Meski demikian, saat wartawan kembali ingin meminta konfirmasi langsung, Kepala BKPSDM belum berada di kantor. Saut menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang dipanggil pimpinan.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai pimpinan yang dimaksud, mengingat Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, maupun para Asisten disebut tidak berada di kantor saat itu, Saut belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kehadiran Kepala BKPSDM dalam kegiatan punguan marga di tengah pelaksanaan perjalanan dinas kemudian memunculkan perhatian publik. Pasalnya, perjalanan dinas aparatur sipil negara pada prinsipnya dilakukan untuk kepentingan kedinasan yang memiliki dasar penugasan, agenda resmi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Publik pun mempertanyakan apakah keikutsertaan dalam kegiatan punguan marga merupakan bagian dari agenda resmi perjalanan dinas atau merupakan kegiatan pribadi yang dilakukan di sela-sela tugas kedinasan. Pertanyaan tersebut menjadi penting guna menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penggunaan anggaran negara sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir belum memberikan keterangan secara langsung terkait tujuan perjalanan dinas ke Jakarta, agenda kedinasan yang dijalankan selama empat hari, maupun kehadirannya dalam kegiatan punguan marga tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir maupun Pemerintah Kabupaten Samosir guna melengkapi pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (tim)
