![]() |
| Polres Samosir tilang sebanyak 17 sepeda motor menggunakan knalpot borong. (dok) |
Samosir – Polres Samosir menindak 17 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam hingga Minggu (13/9) dini hari.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 23.45 WIB hingga 01.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan didampingi Wakapolres Samosir Kompol Manumpak Hatorangan Sitorus bersama sejumlah pejabat utama dan personel gabungan Polres Samosir.
Petugas menyisir sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Pangururan–Simanindo, Jalan Pangururan–Palipi, kawasan Jembatan Tano Ponggol–Jalan Aek Rangat serta sejumlah ruas jalan di Kecamatan Pangururan.
Dari hasil patroli, petugas menemukan 17 unit sepeda motor menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Beberapa kendaraan juga ditemukan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor.
Kendaraan yang ditindak terdiri dari berbagai jenis, antara lain Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, Kawasaki KLX, Honda CB150R, Honda CBR, Honda GL Pro, Yamaha Mio, Honda MegaPro, Honda CB dan Honda Grand.
Para pengendara yang ditindak diketahui tidak hanya berasal dari Kabupaten Samosir, tetapi juga terdapat warga dari Kota Medan, Kota Pematangsiantar dan sejumlah wilayah lainnya.
Terhadap seluruh kendaraan tersebut, petugas memberikan tindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi, patroli KRYD juga bertujuan mencegah aksi begal, geng motor, balap liar serta tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.
Meski menjadi salah satu sasaran patroli, petugas tidak menemukan adanya aksi balap liar maupun geng motor selama kegiatan berlangsung.
Plt. Kasi Humas Polres Samosir BrigPol Gunawan Situmorang mengatakan, patroli KRYD merupakan bagian dari upaya Polres Samosir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengantisipasi berbagai tindak pidana jalanan.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya Patroli KRYD Polres Samosir ini yakni dalam rangka Harkamtibmas serta mengantisipasi adanya ancaman tindak pidana jalanan seperti aksi begal, geng motor, balap liar, tindak pidana 3C maupun tindak pidana lainnya yang mungkin dapat terjadi di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar Gunawan.
Ia menambahkan, patroli juga dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berada di Kabupaten Samosir.
“Berikan kenyamanan kepada masyarakat dan wisatawan di Kabupaten Samosir,” tegasnya.
Sebanyak 41 personel Polres Samosir dilibatkan dalam patroli berdasarkan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprin/853/VIII/Pam.3.3./2026 tanggal 12 September 2026.
Kapolres Samosir sebelumnya mengingatkan personel agar melaksanakan patroli secara profesional dan humanis serta menghindari tindakan arogan yang dapat menurunkan citra Polri.
Hingga patroli berakhir sekitar pukul 01.00 WIB, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Samosir terpantau aman dan kondusif.
Polres Samosir memastikan patroli serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan, khususnya pada malam hingga dini hari. (sb01/Romual)
