![]() |
| Gedung PN Medan. (dok) |
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menghadirkan tiga orang ahli dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024.
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (14/9).
Dalam persidangan, tiga ahli yang dihadirkan memberikan keterangan terkait aspek hukum pidana, penghitungan kerugian keuangan negara, serta pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.
Ahli Hukum Pidana, Dr. Alpi Sahari, menerangkan bahwa terdakwa Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir memiliki fungsi koordinasi, pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan.
Menurut keterangan ahli, sejumlah tindakan yang diduga dilakukan terdakwa, di antaranya perubahan mekanisme penyaluran bantuan, pemindahbukuan saldo rekening penerima manfaat tanpa persetujuan, serta permintaan pemotongan dana sebesar 15 persen dari total bantuan sosial senilai Rp1,515 miliar, dinilai tidak sesuai dengan kewenangan.
Ahli juga menerangkan adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dengan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tahun 2024 dalam proses pemindahbukuan dana milik penerima manfaat.
Terkait kerugian keuangan negara, ahli menjelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan atau declare kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara, penghitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh akuntan publik sesuai kompetensi dan prosedur pemeriksaan yang berlaku.
Sementara itu, Ahli Akuntan Publik Gideon Siallagan menerangkan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan menggunakan metode SJI.
Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan aliran dana milik penerima manfaat yang dipindahbukukan ke rekening Bank Mandiri BUMDESMA Marsada Tahi dengan kas keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dana sekitar Rp516.298.000 yang menurut hasil pemeriksaan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.
Selanjutnya, Ahli Keuangan Negara dari Jasa Akuntan PT Eriadi Fatkhtur Rokhman menerangkan bahwa program bantuan tersebut bersumber dari APBN. Karena itu, pengelolaannya wajib berpedoman pada prinsip tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Ahli menilai perubahan bentuk dan mekanisme pemberian bantuan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program tersebut.
Persidangan berlangsung aman, tertib dan kondusif. Jalannya persidangan turut dipantau dan diamankan oleh Kasi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-Karo, S.H., M.H.
Kejari Samosir menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal proses persidangan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (sb01)
