• Jelajahi

    Copyright © Samosir Berita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kajatisu Bantah Anak Buahnya Peras Pelaku Pembacokan

    Rabu, Mei 28, 2025, 00:02 WIB Last Updated 2025-05-27T17:02:04Z
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

    Medan
    (SamosirBerita) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto membantah tuduhan bila Jaksa Jhon Wesli Sinaga melakukan pemerasan sehingga melatarbelakangi kasus pembacokan yang dilakukan Alfa Patria Lubis.

    Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan Idianto saat mengunjungi korban yang kini dirawat di RS Colombia Medan. Kata Idianto, Jaksa Jhon tidak pernah menangani masalah pidana Alfa. Hal itu dikuatkan dengan keterangan korban yang membantah meminta uang kepada pelaku. 

    "Kalau motif masih simpang siur. Tapi dari informasi yang disampaikan oleh korban, bahwa si korban tidak pernah menangani perkara yang namanya Kepot, pelaku yang menyuruh melakukan (pembacokan). Katanya itu alibi saja yang dibuat sama mereka," ujar Idianto, Selasa (27/5/2025).

    Idianto menyebut bila Jaksa Jhon membantah telah meminta uang atau pun barang kepada Alfa. Meski begitu, Idianto menyampaikan perlu pendalaman untuk mengetahui motif pelaku. 

    "Dia sendiri tak pernah menangani perkara Kepot yang beberapa kali keluar (penjara) dan lain lain. Itu pengakuan korban. Jadi yang katanya dimintai uang itu, berdasarkan penjelasan korban, terbantahkan," kata Idianto. 

    "Kalau motifnya yang lain belum masih butuh pendalaman. Yang kita lihat tidak ada nama korban sebagai jaksa. Kita nanti tinjau lagi. Tapi korban sendiri mengatakan dia tidak ada menangani perkara yang si pelaku," lanjut dia. 

    Polda Sumut telah menangkap tiga orang tersangka terkait pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat.

    Ada 3 orang yang ditangkap, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

    Namun menurut kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto mengatakan dugaan motif kliennya membacok jaksa dan staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang lantaran kesal dimintai burung peliharaan.

    Permintaan Jhon Wesli Sinaga diduga berlangsung sepekan sebelum kejadian. Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.

    Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak. Namun permintaan ini diduga yang membuatnya gelap mata menyuruh eksekutor membacok korban.

    Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta. Namun Jhon meminta burung yang bagus.

    Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama. "Memuncaknya kemarin permintaan burung tidak diiyakan dan tidak ditolak,"kata Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

    "Burung tidak ditentukan, yang bagus. Seminggu lalu,"sambungnya.

    Dedi menjelaskan, kliennya saling kenal dengan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga. Ada beberapa perkara yang Alpa disebut-sebut ditangani Jhon mulai dari penganiayaan dan pengerusakan.

    Dalam perjalanan kasusnya, Jhon disebut meminta uang kepada kliennya dan diberikan beberapa kali mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30 juta secara tunai. Namun yang terakhir kali, sepekan sebelum jaksa dibacok pada 24 Mei kemarin, Alpa dimintai burung peliharaan.

    Sehingga Alpa kesal hingga akhirnya menyuruh tersangka Surya Darma dan Mardiansyah untuk membacok 2 korban. "Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir, permintaan burung, dan dia merasa kesal."

    Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga merasa perihatin atas kasus pembacokan yang dialami jaksa dan pegawai Kejari Deli Serdang. Sebagai mantan jaksa, Mangihut sangat mengutuk tindakan pelaku. 

    "Pada prinsipnya prihatin dan sayangkan kejadian itu. Hal hal itu tidak seharusnya terjadi, tidak boleh kekerasan terhadap penegak hukum lagi. Bila kekerasan masih terjadi dengan penegak hukum bagaimana dengan masyarakat," kata Mangihut, Selasa (27/5).

    Mangihut pun mendorong agar Polda dan Kejatisu dapat mengungkap penyebab dan menangkan pelaku yang terlibat.  Mangihut mendorong agar proses hukum berjalan adil dengan mengungkap motif pelaku. 


    "Kita dorong Polda Jaksa menangkap motif motif urusan apa, siapa yang melakukan. Apakah ada soal penanganan perkara dibuka secara terang. Apa motifnya supaya proses hukum dilakukan secara adil adil," kata Mangihut. 

    Komisi Kejaksaan mendatangi lokasi pembacokan jaksa dan pegawai Kejaksaan Deli Serdang yang mengalami pembacokan.

    Selain mendatangi tempat kejadian di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai, Komjak juga mendatangi kedua korban yang saat ini dirawat di RS Colombia, Medan, Selasa (27/5/2025). 

    Pantauan tribun, anggota Komjak Rita Serena Kolimboso tiba di RS Colombia Medan sekitar pukul 18.05 WIB.

    Dia hadir bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto. 

    Keduanya lalu memasuki rumah sakit untuk melihat korban yakni Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat yang masih menjalani perawatan.(Tbn)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini