• Jelajahi

    Copyright © Samosir Berita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan Pengerahan Prajurit di Lingkungan Kejaksaan

    Sabtu, Mei 17, 2025, 21:37 WIB Last Updated 2025-05-17T14:37:30Z


    SamosirBerita - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan adanya surat telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 yang berisi perintah untuk menyiapkan dan mengerahkan alat kelengkapan dukungan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia

    Mereka menilai, perintah ini bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

    "Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," demikian pernyataan resmi koalisi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/5/2025).

    Koalisi menyatakan, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.

    Koalisi menilai bahwa pengerahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena belum ada regulasi resmi yang mengatur perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), terutama dalam konteks penegakan hukum.

    "Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," bunyi pernyataan koalisi.

    Koalisi menyebut pengamanan institusi kejaksaan seharusnya bisa dilakukan oleh satuan pengamanan internal (satpam), tanpa perlu melibatkan personel TNI. Sebab, tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI.

    "Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuan nya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," tulis koalisi.

    Koalisi memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat memengaruhi independensi penegakan hukum dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum. Mereka menilai, perintah tersebut bisa mengarah pada kembalinya praktik dwifungsi TNI yang sempat dihapus dalam era reformasi.(sumber: kompas.com)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini