Samosir Berita - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus kembali menenetapkan 1 orang tersangka baru kasus korupsi pengadaan Internet Servis Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Taput Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Dikutip dari waspada, Kejari Taput, Donny K. Ritonga, SH, MH melalui Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak, SH, MH, mengatakan, tersangka baru seorang laki-laki inisial HR, 37, merupakan Direktur Utama PT. Mitra Visioner Pratama salah satu penyedia layanan Internet pada Pengadaan Internet Service Provider Diskominfo Taput yang bersumber dari dana APBD Kabupaten setempat Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
"Penetapan HR sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (15/5) sekira pukul 16.00 Wib berdasarkan Surat Nomor : TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025," kata Mangasitua Simanjuntak menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (16/5) malam.
Mangasi mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka).
"Bahwa perbuatan tersangka HR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.
Terhadap tersangka HR akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Sebelumnya, Kejari Taput sudah menetapkan 2 orang tersangka, dan saat ini sudah tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, yaitu Ir. Polmudi Sagala, MM, Kepala Dinas Kominfo Taput yang juga merupakan pengguna anggaran periode tahun 2017-2022 dan, Hanson Einstein Siregar sebagai Kasubbag Program dan Keuangan dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021.(wsp)