-->
  • Jelajahi

    Copyright © Samosir Berita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Keberatan Suami Menjadi Tersangka, Kasat Reskrim Polres Samosir Di Propamkan

    Sabtu, November 01, 2025, 02:00 WIB Last Updated 2025-10-31T19:02:25Z
    Kasat Reskrim Polres Samosir dilaporkan ke Propam Polda Sumut.


    Samosir - Istri dari Fransiscus Franki Situmorang, Mei Nursita Elisabeth Habeahan (40 th), melaporkan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk bersama dua penyidik Satreskrim ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

    “Pengaduan ini sebagai bentuk keberatan atas penetapan suami saya sebagai tersangka penganiayaan atas laporan Mandala Situmorang,” kata Mei, di Polda Sumut, Jumat (31/10) dilansir dari waspada.co.id

    Laporan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251031000022/X/2025/BAGYANDUAN.

    Perkara yang menjerat suaminya ditangani oleh Unit Pidum Polres Samosir, yakni Penyidik Pembantu Bripda Andre Hutabarat, Kanit Pidum Ipda Suhadiyanto, dan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk.

    “Saya meminta dan memohon kepada Kapolda Sumut untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada kami orang kecil ini. Suami saya tidak melakukan penganiayaan. Bebaskan suami saya, kami masih punya anak kecil,” ujar Mei dengan suara bergetar.

    Kuasa hukum pelapor, Benri Pakpahan SH, mengatakan pengaduan ke Propam Polda Sumut dilakukan karena menurut keterangan Mei, bahwa suaminya Fransiscus tidak melakukan penganiayaan, melainkan membela diri.

    “Oleh karena itu, kami meminta Propam Polda Sumut menelusuri dugaan ketidak profesional penyidik Polres Samosir dalam menangani perkara tersebut,” tegas Benri.

    Benri menambahkan, kedatangan mereka ke Polda Sumut juga untuk mempertanyakan perkembangan laporan lain yang sebelumnya diajukan oleh kliennya, Robin Tua Samosir, terhadap Kasat Reskrim Polres Samosir.

    “Kami ingin mengetahui sejauh mana penanganan laporan Robin Tua Samosir yang kami ajukan ke Propam pada 27 Oktober 2025,” ujarnya.

    Menurut Benri, dua perkara yang ditangani Polres Samosir tersebut saling berkaitan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

    “Kasus ini merupakan perkara saling lapor. Karena itu, kami meminta Kapolda Sumut untuk menarik penanganan perkara ini ke Polda Sumut serta dilakukan gelar perkara khusus,” katanya.

    Selain itu, Benri juga berharap Propam Polda Sumut memberikan kepastian hukum bagi kliennya, Robin Tua Samosir, atas pengaduan dengan Nomor: SP2SP2/207/X/2025/SUBBAGYANDUAN.

    “Kami berharap laporan ke Propam segera ditindaklanjuti agar ada keadilan dan kepastian hukum, baik bagi Fransiscus maupun Robin Tua Samosir,” jelas Benri.(wol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini