"Ada kesepakatan kedua belah pihak itu, kesepakatan berdamai," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita Senin (3/11/2025) dilansir dari detiksumut.com
Dalam perdamaian itu, kata Made, DJ Parlin mengakui lalai, sehingga menabrak korban. Selain itu, pihak istri korban juga mengaku tidak akan menuntut lagi kasus kecelakaan tersebut.
"Karena tidak ada unsur kesengajaan, karena lalainya menyebabkan terjadinya kecelakaan. Dalam hal ini, dari ahli waris, yaitu istrinya tidak melakukan penuntutan atas kejadian kecelakaan itu," sebutnya.
Penahanan Ditangguhkan
Made menyebut penahanan DJ Parlin juga telah ditangguhkan usai adanya perdamaian itu. Meski begitu, DJ Parlin dikenakan wajib lapor.
Perwira menengah polri itu mengatakan pihaknya masih akan memproses kemungkinan kasus itu diselesaikan secara restorative justice (RJ).
"Iya (ditangguhkan), kita kenakan wajib lapor. Nanti kita lihat proses ke depannya, kalau seperti itu (ada perdamaian) nanti kan wajib kita RJ kan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi di Pajak USU Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (18/10) sekira pukul 05.10 WIB.
Setelah kejadian, Parlin melarikan diri ke arah Jalan Sei Mencirim. Warga yang melihat Parlin kabur langsung berupaya mengejarnya dan sempat mengamankan pelaku.
Parlin bahkan sempat dimassa oleh warga. Namun, belakangan DJ Parlin bisa melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di lokasi.
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus kecelakaan itu hingga akhirnya mendeteksi pemilik mobil Fortuner tersebut. Setelah dicari, Parlin ditemukan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Petugas kepolisian pun memeriksa Parlin. Dalam pemeriksaan itu, Parlin mengaku mengemudikan mobil dalam keadaan kencang.
Selain itu, Parlin juga mengaku bahwa sebelum kecelakaan itu dirinya sempat mengonsumsi alkohol.
"Dari keterangan yang bersangkutan (Parlin), memang kecepatan kendaraan itu di atas 100 km/jam waktu itu, kencang," kata Made saat dikonfirmasi Selasa (21/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan, mulai dari keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, dan olah TKP, petugas kepolisian menetapkan Parlin sebagai tersangka. Parlin pun dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka yang bersangkutan (Parlin)," kata Made Parwita saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (23/10).
Polisi juga melakukan tes urine kepada Parlin untuk mengecek apakah DJ Parlin mengonsumsi narkoba atau tidak. Hasil tes urine tersebut negatif.(dtc)
