-->

Iklan

AMAK-SU Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Kadar Emas di Toko Mas dan Permata Muaro Jaya

Senin, Maret 09, 2026, 10:19 WIB Last Updated 2026-03-09T03:19:02Z

MEDAN – Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAK-SU) menyoroti dugaan ketidaksesuaian kadar emas yang diperjualbelikan oleh Toko Mas & Permata Muaro Jaya di Jalan Besar Tembung, setelah adanya pengakuan dari seorang konsumen Syifa yang merasa dirugikan akibat perbedaan kadar emas yang cukup signifikan antara informasi yang disampaikan saat pembelian dengan hasil pengujian di lembaga resmi.

Dari keterangan Syifa menjelaskan sebelumnya membeli emas berupa mainan gelang Pixue Naga dengan berat 1,13 gram di Toko Mas & Permata Muaro Jaya. 

"Pada saat transaksi berlangsung, pihak toko menyampaikan bahwa emas tersebut memiliki kadar 99,9 persen atau setara dengan 24 karat dengan nilai transaksi sebesar Rp2.300.000" jelas Syifa.Senin (09/03/2026).

Namun, ketika emas tersebut hendak digadaikan di PT Pegadaian (Persero) karena kebutuhan mendesak, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Pegadaian menunjukkan fakta berbeda. 

"Dari hasil pengujian tersebut diketahui bahwa kadar emas tersebut hanya berada pada angka 83,3 persen atau setara dengan 20 karat" Terang Syifa

Syifa kembali menjelaskan dirinya telah mendatangi toko mas & Permata Muaro Jaya untuk meminta penjelasan, namun penjelasan namun tidak memuaskan.

"Sudah ketoko itu saya, namun jawabannya tidak memuaskan, jika tidak ada etika baik toko mas tersebut saya berniat mau melaporkan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) dan pihak Kepolisian, agar jadi pelajaran bagi pengusaha lainnya, untuk berpikir jangan mengulangi hal yang sama" geramnya

Menanggapi hal tersebut, Rahman Maulana Harahap Ketua AMAK SU menilai bahwa perbedaan kadar emas yang cukup mencolok tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak Toko Mas & Permata Muaro Jaya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menggelar aksi unjuk rasa, namun tetap melakukan pemantauan serta pengkajian terhadap persoalan yang mencuat tersebut. 

"Oleh karena itu, pihak aliansi meminta agar pihak Toko Mas & Permata Muaro Jaya segera memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan perbedaan kadar emas yang menjadi sorotan tersebut" pinta Ketua AMAK SU Rahman Maulana Harahap. Senin (09/03/2026).

Menurut aliansi mahasiswa, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai hal sepele karena menyangkut hak konsumen serta menyangkut kejujuran dalam praktik perdagangan emas di tengah masyarakat.

“Jika tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak toko, maka dikhawatirkan persoalan ini akan menimbulkan keresahan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap praktik perdagangan emas,” ujar Rahman Maulana Harahap

Aliansi mahasiswa juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak terdapat klarifikasi yang jelas dari pihak Toko Mas & Permata Muaro Jaya, maka pihaknya siap mengambil langkah lanjutan dengan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk kontrol sosial serta upaya mendorong transparansi dalam praktik perdagangan.

Selain itu, aliansi mahasiswa menyatakan bahwa sorotan terhadap persoalan ini dilakukan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.

"Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara berharap adanya itikad baik dari pihak Toko Mas & Permata Muaro Jaya untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga persoalan ini dapat menjadi jelas dan tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat" tambah Rahman Maulana Harahap

Terpisah Ketua LBH LPPAS RI Jauli Manalu SH saat diminta tanggapannya terkait informasi terkait ada masyarakat merasa diduga ditipu oleh toko mas di Tembung mengatakan sesuai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang ada di Pasal 4: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan jujur tentang produk, Pasal 8: Pelaku usaha dilarang melakukan penipuan atau pengelakan terhadap konsumen dan Pasal 10: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen jika terjadi kerugian akibat kesalahan pelaku usaha.

"Jika toko emas tersebut terbukti melakukan penipuan, maka dapat dikenakan sanksi hukum sebagai berikut: Pidana Penipuan: Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau Pidana Perlindungan Konsumen: UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, di Pasal 62, mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melakukan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar"terang Jauli Manalu. Senin (09/03/2026).

Selain itu, Tambah Jauli, toko emas juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti: Pencabutan Izin Usaha atau Denda Administratif oleh Pemerintah.

Toko Mas & Permata Muaro Jaya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 081361249*** sampai berita ini dimuat belum memberi tanggapan.(sb03/Ferry)
Komentar

Tampilkan

Terkini