![]() |
| Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (dok) |
Medan - Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAKSU) Akan gelar aksi damai terkait PT CSIL yang diduga masih melakukan aktifitas di lahan kawasan hutan produksi seluas 4.773,90 hektare di Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang Asahan.
Kordinator Aksi damai (AMAKSU) Qolbu Irsa mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan izin lahan perusahaan perkebunan PT Citra Sawita Indah Lestari (CSIL), karena dinyatakan tidak dapat membuktikan alat kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) No : 364/Kpts-II/1990, No : 519/Kpts/HK.50/7/90 dan No : 23-VIII-1990, tanggal 25 Mei 1990, tentang ketentuan pelepasan kawasan hutan dan pemberian hak guna usaha (HGU) untuk pengembangan usaha pertanian.
"Putusan MA yang tertuang dalam Nomor Register : 128 K/TUN/2014, dengan surat pengantar W2.TUN1.18/HK.06/II/2014, menguatkan putusan PT TUN No 135/B/2013/PT.TUN.JKT, memerintahkan Menteri Kehutanan untuk mencabut keputusan No : SK.573/Menhut-II/2009, tentang pelepasan kawasan hutan produksi dapat dikonversi seluas 4.773,90 Ha di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang Asahan, untuk budidaya perkebunan kelapa sawit PT CSIL"ungkapnya di Medan.Rabu (04/03/2026).
Dijelaskan Qolbu Irsa dalam aksi damai yang akan dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) yang akan dilaksanakan Senin (09/03/2025) mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum kehutanan, lingkungan hidup, dan potensi kerugian negara akibat tetap beroperasinya PT CSIL.
"Kami menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah perintah konstitusional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak. Pembiaran terhadap pelanggaran ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan dan tata kelola kehutanan di Indonesia"terang nya
Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAKSU) menduga Masih beroperasinya PT CSIL di atas kawasan seluas ±4.773,90 Ha berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam berbagai aspek:
1. Kerugian Ekologis
• Hilangnya tutupan hutan produksi konversi.
• Degradasi tanah dan hilangnya fungsi hidrologis.
• Potensi peningkatan emisi karbon akibat alih fungsi lahan.
• Hilangnya keanekaragaman hayati di Kelompok Hutan Natalu.
Kerugian ekologis ini dapat dihitung dalam nilai ekonomi lingkungan (environmental cost) yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah tergantung tingkat kerusakan.
2. Kerugian Keuangan Negara
• Hilangnya potensi penerimaan negara dari pengelolaan sah kawasan hutan.
• Potensi kehilangan PNBP sektor kehutanan.
• Potensi kerugian akibat tidak dilaksanakannya kewajiban pemulihan kawasan.
Jika lahan ±4.773,90 Ha digunakan tanpa dasar hukum sah, maka nilai manfaat ekonomi yang dinikmati perusahaan dapat dikategorikan sebagai keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
3. Kerugian Tata Kelola dan Supremasi Hukum
• Melemahkan wibawa putusan pengadilan.
• Menciptakan preseden buruk bagi kepatuhan korporasi terhadap hukum.
• Menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
4. Potensi Kerugian Sosial
• Konflik agraria dengan masyarakat sekitar.
• Hilangnya akses masyarakat terhadap sumber daya hutan.
• Dampak sosial-ekonomi akibat perubahan bentang alam.
Adapun tuntutan (AMAKSU) sebagai berikut :
1. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera dan tanpa penundaan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 128 K/TUN/2014 serta memastikan pencabutan efektif SK.573/Menhut-II/2009.
2. Menghentikan seluruh aktivitas operasional PT CSIL di kawasan ±4.773,90 Ha yang status pelepasannya telah dibatalkan.
3. Memerintahkan penyegelan dan penertiban lapangan apabila masih ditemukan kegiatan perkebunan di atas lahan tersebut.
4. Mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum kehutanan, lingkungan hidup, dan potensi kerugian negara akibat tetap beroperasinya PT CSIL.
5. Melakukan audit kerugian negara dan kerusakan lingkungan serta mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik.
6. Melakukan pemulihan fungsi kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sb03/Ferry)
