Medan - Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, desak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).
Desakan ini terkait belum ditetapkannya Ashari Tambunan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I.
Menurut Azmi, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Sumatera Utara. Ia menilai, jika bukti-bukti sudah mencukupi, seharusnya tidak ada alasan bagi pihak kejaksaan untuk menunda penetapan tersangka.
“Kami meminta Kejaksaan Agung turun langsung memeriksa Kajati Sumut. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, apalagi ini menyangkut dugaan penyalahgunaan lahan eks HGU yang merugikan negara,” tegas Azmi di Medan, Senin (30/03/2026).
Kasus dugaan penyimpangan tanah eks HGU PTPN I sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut aset negara yang bernilai besar. KAMAK menilai, transparansi dan keberanian aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.
Terpisah Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, MHum saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait belum ditetapkan nya Ashari Tambunan sebagai tersangka, sampai berita ini dimuat belum memberi tanggapan. (sb03/Ferry)
