![]() |
| Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Madani (DPP-GMM) berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(Samosirberita/Ferry) |
Medan - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Madani (DPP-GMM) berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa Kepala Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan karena diduga ada indikasi korupsi penggunaan Dana Desa.
Permintaan ini sangat serius, mengingat saudara DRP sebagai Kepala Desa diduga melakukan pengkondisian Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa yang mana Dana Desa Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp1.680.699.000,00 dan baru terealisasi Rp888.056.760,00 tetapi laporan sudah 100%, sementara tahap 2 dan 3 laporannya 0.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) agar melakukan pemeriksaan terkait indikasi mark-up, split anggaran, transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan T.A 2025,” ujar Adi selaku Koordinator Aksi. Kamis (05/03/2026)
Adapun indikasi dugaan korupsinya sebagai berikut:
Dugaan korupsi Festival Kesenian Desa yang memakan biaya Rp27.150.000,00. Kegiatan ini dibagi menjadi 3 kegiatan, tetapi nama kegiatan sama persis sehingga perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut mengenai waktu kegiatan, lokasi kegiatan, dan output kegiatan.
Dugaan korupsi Jalan Usaha Tani di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan yang memakan biaya Rp345.060.000,00. Kegiatan ini dibagi menjadi 4 kegiatan dengan anggaran masing-masing Rp113.499.000,00, Rp82.593.000,00, Rp39.900.000,00, dan Rp109.069.000,00. Namun nama pekerjaan tidak dijelaskan secara spesifik baik lokasi maupun volume pekerjaan.
Dugaan korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa yang dilakukan sebanyak 6 kali kegiatan dengan total biaya Rp59.225.000,00.
Dugaan korupsi Penanggulangan Bencana sebesar Rp41.089.230,00.
Dugaan korupsi Pengadaan Air Bersih sebesar Rp165.500.000,00.
“Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus agar segera menurunkan tim untuk memeriksa dan mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi Dana Desa tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, serta oknum-oknum terkait di dalam permasalahan ini,” lanjut Adi.(sb03/Ferry)
