![]() |
| Terkait limbah, Aliansi Pemuda Mahasiswa-Elemen Masyarakat Peduli Lingkungan akan geruduk Kantor DPRD dan Pemko Tanjungbalai |
Tanjungbalai - Terkait parahnya pencemaran lingkungan yang terjadi di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yang diduga berasal dari Gudang Pengasinan Ikan, Aliansi Pemuda Mahasiswa Masyarakat - Elemen Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup akan laksanakan aksi damai.
Hal tersebut disampaikan kordinator aksi Syahril Azmi Nasution yang mengatakan wacana aksi damai akan dilakukan di Kantor DPRD Tanjungbalai, Kantor Walikota Tanjungbalai dan berakhir di Gudang Pengasinan Ikan di Lingkungan V Kelurahan Pematang Pasir.
"Sudah cukup resah warga disini akibat gudang pengasinan ikan tersebut, air sungai kami tercemar, seng rumah warga banyak yang berkarat kami menduga karena zat kimia yang berasal dari Gudang pengasinan ikan tersebut" ungkapnya di Tanjungbalai. Minggu (01/03/2026).
Syahril Azmi Nasution menduga gudang pengasinan ikan yang berada di Lingkungan V tidak memiliki AMDAL atau izin dari lingkungan hidup.
"Saya menduga gudang pengasinan ikan tersebut tidak memiliki AMDAL dan izin dari lingkungan hidup, kalaupun keluar kita menduga ada sesuatu dibalik keluarnya izin tersebut" kata Syahril Azmi Nasution
Syahril Azmi Nasution meminta kepada DPRD Tanjungbalai dan Pemko Tanjungbalai terkhusus dinas lingkungan hidup yang sempat mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tahun 2021 bisa mendesak pihak gudang pengasinan ikan mengeluarkan Corporate Social Responsibility (CSR) nya.
"Kami mendesak DPRD Tanjungbalai dan Pemko Tanjungbalai untuk kembali mengingatkan pihak gudang pengasinan ikan agar mengeluarkan CSR nya yang sempat dijanjikan ke masyarakat pada tahun 2021" ujar ketua kordinator aksi
Namun, tambah Syahril, walau CSR keluar limbah juga harus diatasi jangan lagi limbah dibuang kealiran sungai Tampa terlebih dahulu dinetralisir zat kiianya dan kami berharap sungai bisa kembali seperti dulu agar masyarakat bisa memanfaatkannya.(sb03/Ferry)
