-->

Iklan

Gegara Main HP, Gubsu Copot Sekdis Koperasi dan UMKM Sumut, Kadis Yang Diduga Korupsi Lebih Diamankan

Senin, Maret 02, 2026, 16:17 WIB Last Updated 2026-03-02T09:17:05Z

  • Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, terus menerus menjadi sorotan publik dan sumber berita. setelah munculnya dua kebijakan berbeda terhadap pejabat di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Sumut. 

Hal tersebut disampaikan 
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik sapaan akrabnya sering dipanggil Ari di Medan pada Senin (02/03/2026) mengatakan Dua kebijakan yang dimaksud seolah olah adanya Praktik Tebang Pilih dalam penegakan Disiplin dan Hukum pada Bawahannya. Dua kasus ini dinilai menghadirkan kontras tajam dalam penerapan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Kasus pertama berkaitan dengan pencopotan Puji Latuperissa dari jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sumut melalui SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025. 

Keputusan tersebut sempat memicu perhatian publik karena alasan yang beredar luas adalah tindakan bermain handphone saat pengarahan gubernur. Secara etika birokrasi, tindakan itu memang dinilai tidak pantas dan layak mendapat teguran.

Namun, muncul pertanyaan mengenai proporsionalitas sanksi. Pelanggaran disiplin yang tergolong ringan justru berujung pada pencopotan dari jabatan strategis.

Ironisnya, dalam dokumen keputusan gubernur justru tercantum sejumlah tuduhan yang jauh lebih serius, mulai dari dugaan pungutan di luar ketentuan, permintaan fasilitas karena jabatan, kewajiban membawa kado pada acara pribadi, hingga dugaan penggunaan tenaga outsourcing untuk kepentingan pribadi serta tindakan kekerasan verbal maupun fisik terhadap bawahan.

Apabila tuduhan tersebut benar, maka persoalan seharusnya telah masuk ranah pelanggaran hukum. Namun hingga kini, tidak ada informasi terbuka mengenai proses hukum lanjutan. Narasi yang berkembang di ruang publik justru berhenti pada alasan “bermain HP”. 

Puji Latuperissa sendiri menyatakan menerima keputusan tersebut secara legowo sebagai bentuk loyalitas ASN dan menyerahkan klarifikasi atas seluruh tudingan kepada Inspektorat.

Situasi berbeda terlihat dalam kasus Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018–2019 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,87 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai setelah pemeriksaan terhadap 36 saksi dan lima ahli, serta berdasarkan hasil audit kerugian negara. Status tersebut menunjukkan proses hukum telah memasuki tahap penyidikan resmi.

Meski demikian, Naslindo masih tetap menjabat sebagai kepala dinas. Gubernur menyatakan pemberhentian baru akan dilakukan apabila yang bersangkutan telah ditahan oleh aparat penegak hukum.

Perbandingan Sikap dan Persepsi Publik Dua kasus ini menghadirkan perbandingan yang mencolok. Pada satu sisi, pejabat dicopot cepat karena pelanggaran disiplin yang relatif ringan di ruang publik.

Di sisi lain, pejabat dengan status tersangka dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah masih mempertahankan jabatan hingga ada penahanan.

Secara administratif, kebijakan tersebut dapat merujuk pada aturan ASN yang membedakan antara sanksi disiplin internal dan pemberhentian sementara akibat proses hukum pidana.

Namun secara moral dan etika pemerintahan, status tersangka korupsi dinilai telah berdampak langsung pada kredibilitas institusi.

Perbandingan ini kemudian memunculkan persepsi publik mengenai inkonsistensi standar akuntabilitas dalam kepemimpinan birokrasi.

Di tengah komitmen reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi, masyarakat menaruh harapan pada penerapan disiplin yang konsisten dan tidak tebang pilih.

Ketika pelanggaran kecil ditindak cepat, maka tuntutan publik menjadi lebih besar agar dugaan kejahatan yang merugikan negara ditangani dengan ketegasan yang sama atau bahkan lebih kuat. (sb03)
Komentar

Tampilkan

Terkini