Medan - Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang saat ini dipimpin Dr. Harli Siregar, SH, MHum yang membawahi 28 Kejari dan 9 Kantor Cabang Kejaksaan Negeri mendapat sorotan publik khususnya Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Azmi Hadli.
Azmi sapaan akrabnya mengingatkan Kajati Sumut agar bertindak tegas terhadap bawahannya yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.
"Kita lihatlah kasus Amsal Sitepu yang kami nilai terlalu dipaksakan oleh Jaksa dari Kejari Karo, sepertinya terlalu bernafsu untuk memenjarakan orang, yang akhirnya membuat gaduh dan mendapat sorotan tajam dan pertanyaan bagai mana sebenarnya kerja APH setiap menangani kasus dan hal ini mencerminkan lemahnya pengawalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan" jelas Azmi di Medan Pada Jumat (03/04/2026).
Menurut Azmi Jaksa Agung ST Burhanuddin jangan hanya mengevaluasi kinerja namun harus mencopot jajaran pimpinan Kejati Sumut dan Kejari Karo dan Kejari yang ada di Sumatera Utara jika dinilai gagal menunjukkan kinerja dalam penanganan kasus korupsi yang ada di Sumatera Utara.
Desakan itu bukan tanpa alasan. KAMAK menilai, dalam beberapa waktu terakhir, penanganan perkara di Sumatera Utara justru memunculkan lebih banyak pertanyaan dibanding jawaban.
“Kalau tidak mampu menuntaskan kasus-kasus besar, lebih baik dievaluasi total. Bahkan dicopot. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas,” tegas Azmi.
Tak berhenti di situ, KAMAK juga menyinggung sejumlah kasus lain yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Mulai dari perkara di sektor perkebunan negara PTPN 1 dan PT Citraland, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek strategis yang dinilai belum tersentuh proses hukum.
Nama-nama dan kasus besar disebut beredar luas di tengah masyarakat, namun penanganannya dinilai berjalan di tempat.
Yang tak kalah disorot adalah dugaan persoalan dalam pembangunan gedung di lingkungan Kejati Sumut dengan nilai ratusan miliar rupiah. Isu ini telah lama menjadi perbincangan, tetapi belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum.
“Publik tidak butuh alasan. Publik butuh tindakan. Ketika banyak kasus besar tidak bergerak, wajar jika muncul kecurigaan,” kata Azmi.
KAMAK bahkan menilai, situasi ini telah memicu kegaduhan yang meluas hingga ke tingkat nasional dan menyeret perhatian Komisi III DPR RI.
Menurut mereka, kegaduhan tersebut bukan sekadar dinamika biasa, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola penegakan hukum di daerah.
“Ini sudah jadi konsumsi publik nasional. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Jaksa Agung harus turun tangan langsung,” ujarnya lagi.
Meski menyampaikan kritik keras, KAMAK menegaskan bahwa dorongan ini merupakan bentuk kontrol sosial agar institusi penegak hukum tetap berada di jalur profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, MHum saat diminta tanggapan belum menjawab.
Di tengah derasnya kritik, satu pesan yang menguat: kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak dibangun dari janji, tetapi dari keberanian menuntaskan perkara tanpa pandang bulu. (sb04/Ferry)
