-->

Iklan

Kejati Sumut Digeruduk Masyarakat Simalingkar A, Terkait Dugaan Perampasan Lahan

Senin, April 13, 2026, 18:02 WIB Last Updated 2026-04-13T11:02:43Z
Kejati Sumut Digeruduk Masyarakat Simalingkar A. (Samosirberita/Roy)

Medan - Terkait dugaan perampasan lahan yang di lakukan PT NDS dan PT PND puluhan Masyarakat dusun III Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang tergabung dalam Persatuan Petani Satu Hati Simalingkar dan Namo Bintang (P2S2N) gelar aksi damai didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSu) Jalan Abdul Haris Nasution No.1 C, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Orator aksi Cristian Antoning P.Tarigan SH dalam orasinya meminta Kejati Sumut mengusut kasus perampasan tanah milik masyarakat Desa Simalingkar A.

"Kami memohon agar Kejati Sumut mengusut kasus Perampasan tanah milik kami yang sudah di bangun perumahan dan diperjualbelikan kepada umum dan menangkap atau memproses preman Pengancaman dan mensomasi kami agar segera mengosongkan tanah dan rumah milik kami, jika tidak akan dilakukan upaya paksa"Teriak Cristian di Medan, Senin (13/04/2026).

"Bahwa kami Warga Masyarakat memiliki surat tanah yang sah tetapi kenapa pihak PT NDB dan PT PND mendalilkan semua surat kami tidak berlaku dikarenakan Surat HGB nomor 1938 dan Surat HGB nomor 1939 yang terbit tanggal 14 April 2020" Sambungnya

Bahwa saat ini kami sangat menderita atas tindakan mereka tersebut, sebab tanah tempat mata pencaharian kami dirampas.
Oleh karena hal tersebut maka dengan ini kami seluruh Anggota Kelompok Tani Persatuan Petani Satu Hati Simalingkar dan Namo Bintang datang kehadapan Bapak Ketua DPD Cahaya Kemenangan Prabowo (CAKEP) Provinsi Sumatera Utara agar dapat menolong / membantu kami untuk menyelesaikan kasus atas perampasan tanah kami yang sewenang-wenang, bahkan mereka menggunakan para preman untuk mengganggu dan mengancam tanah milik kami tersebut.

Sementara Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi SH, MH saat dihubungi mengatakan aksi yang dilaksanakan masyarakat Dusun III Bekala, Desa Simalingkar A ke Kejati Sumut bertujuan menyuarakan masalah yang sedang dihadapi masyarakat dengan PT NDB dan PT BND.

"Mereka tadi hanya aksi unjuk rasa menyampaikan masalah tanah yang di ambil perusahaan NDB dan BND tapi belum membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) tersebut ke Pimpinan" jelas Rizaldi tertulis. Senin (13/04/2026).

Saat disinggung apabila masyarakat telah melakukan Lapdu, Kejati Sumut akan melakukan proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, Rizaldi mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu.

"Kita pelajari dulu bang...apakah dari kasus tersebut ada wewenang Kejaksaan. Tapi kalau tidak ada wewenang kejaksaan dan wewenang dari instansi lain maka kami tidak dapat memperosesnya"terangnya. (sb04/Roy)
Komentar

Tampilkan

Terkini