-->

Iklan

Tanggul Rp11,6 Miliar Jebol, Desak Bupati Batu Bara Minta Pertanggungjawaban BWSS II

Senin, April 13, 2026, 15:13 WIB Last Updated 2026-04-13T08:13:58Z

Medan - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti jebolnya tanggul Sungai Dalu-dalu di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang dibangun dengan anggaran Rp11,6 miliar. Proyek tersebut dinilai gagal fungsi karena mengalami kerusakan serius dalam waktu relatif singkat setelah selesai dikerjakan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebut kerusakan tanggul bukan sekadar insiden teknis biasa, melainkan indikasi kuat adanya persoalan dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek.

“Kerusakan ini tidak wajar. Ada dugaan kegagalan konstruksi yang harus diusut tuntas, karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya di salah satu warung kupi Aceh di jalan Pasar Merah Medan.Senin (13/04/2026).

Berdasarkan temuan LIPPSU, tanggul yang dibangun pada akhir 2024 itu mengalami kerusakan parah dengan bagian roboh sepanjang sekitar 10 hingga 20 meter. Struktur tanggul berbahan plat besi disebut tidak mampu menahan arus sungai, sementara bagian dalam terus terkikis hingga menyisakan lebar kurang dari dua meter.

Akibatnya, tiga desa yakni Sukaraja, Aras, dan Tanah Rendah kini berada dalam ancaman banjir. Selain itu, kerusakan tanggul juga berpotensi menyebabkan gagal panen pada ribuan hektare lahan pertanian milik warga.

LIPPSU juga menemukan indikasi lemahnya kualitas pekerjaan, di antaranya penggunaan material timbunan pasir tanpa pemadatan maksimal yang membuat struktur tanggul rentan. Di sisi lain, penanganan pascakerusakan dinilai belum maksimal, meskipun sempat terlihat aktivitas alat berat di lokasi.

Terkait tanggung jawab, LIPPSU mendesak Balai Wilayah Sungai Sumatera II sebagai pihak teknis di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Selain itu, Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, juga diminta tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat terdampak.

“Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan proyek berjalan sesuai standar dan tidak membahayakan masyarakat,” tegas Azhari.

LIPPSU menilai masih terdapat ketidakjelasan terkait instansi yang paling bertanggung jawab atas proyek tersebut. Meski anggaran bersumber dari dana pemerintah, terdapat perbedaan informasi mengenai kewenangan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah pusat melalui Ditjen SDA.

Untuk itu, LIPPSU mendesak dilakukan perbaikan darurat secepatnya serta membuka seluruh dokumen proyek kepada publik guna memastikan transparansi. Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran.

“Anggaran Rp11,6 miliar harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai uang negara habis, tetapi masyarakat justru menanggung risiko bencana,” pungkasnya.
(sb01/Roy)
Komentar

Tampilkan

Terkini