Samosir – Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Samosir mengambil langkah preventif dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Upaya tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Hotel Labersa, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, dan menjadi ruang diskusi bersama antara pelaku pengadaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat pemahaman dan membangun pola komunikasi yang lebih terbuka dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
FGD diikuti para SAB, Asisten II Hotraja Sitanggang, pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir, Plt Kepala UKPBJ Ronny Sirait, hingga para pelaku pengadaan yang terdiri dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan UKPBJ.
Sejumlah narasumber turut hadir memberikan penguatan materi, di antaranya Tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa Benny Rojeston Nainggolan, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Samosir Maulita Sary, Kasat Reskrim Polres Samosir Edward Sidauruk, Plt Inspektorat Kabupaten Samosir Mantun Sinaga, serta Tenaga Ahli LKPP.
Dalam sambutannya, Ariston menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan urat nadi pelayanan publik sekaligus penggerak pembangunan daerah. Karena itu, seluruh proses pengadaan harus berjalan sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku.
“Mitigasi risiko bukan lagi sesuatu yang opsional, tetapi wajib dilakukan secara proaktif sejak dini. Tujuannya untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus memastikan hasil pengadaan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Ariston.
Menurutnya, pendekatan dalam pengadaan tidak boleh lagi hanya berorientasi pada ketakutan terhadap risiko hukum. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap potensi risiko dapat dipetakan, dikelola, dan diminimalisasi sejak tahap perencanaan.
Ariston juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku pengadaan, APIP, dan APH sebagai fondasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia berharap forum tersebut menjadi ruang konsultasi yang sehat sehingga setiap kendala dalam proses pengadaan dapat didiskusikan lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Dengan komunikasi yang baik, kita bisa memahami bagaimana perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pekerjaan dilakukan secara benar. Mari berhati-hati dan patuh terhadap aturan administrasi agar tidak tersandung masalah hukum,” katanya.
FGD ini sekaligus menjadi bagian dari upaya perubahan paradigma tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir ke arah yang lebih baik. Pendekatan pengawasan tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga edukatif dan preventif.
Pemerintah daerah ingin memastikan setiap pejabat pengadaan memiliki keberanian dalam bekerja, namun tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Di sisi lain, kehadiran APIP dan APH dalam satu forum bersama pelaku pengadaan memberikan pesan bahwa pencegahan jauh lebih penting dibanding penindakan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun budaya kerja yang profesional sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir. (sb01)
