-->

Iklan

Musnahkan 117 Knalpot Brong, Polres Samosir Ciptakan Kenyamanan bagi Masyarakat dan Wisatawan

Rabu, Mei 13, 2026, 18:11 WIB Last Updated 2026-05-13T11:11:42Z
Bripka Tarda Sibuea Kanit Patroli Polres Samosir musnahkan knalpot brong. (dok)

SAMOSIR – Polres Samosir memusnahkan sebanyak 117 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Mako Polres Samosir, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Samosir Kompol Briston A.M. Napitupulu, S.T., S.I.K., serta dihadiri para pejabat utama Polres Samosir, tokoh masyarakat, tokoh agama, insan pendidikan, organisasi wartawan, dan personel Polres Samosir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, Ketua BKM Masjid Al-Hasannah Samosir Sutan Hermanto Hutagalung, Pengurus Gereja HKBP Kota Pangururan St. R. Naibaho, Pembantu Kepala Sekolah Kesiswaan SMA/SMK HKBP Pangururan Paul Hutauruk, serta Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Efendi Naibaho.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa bersama, kemudian dilanjutkan laporan Kasat Lantas Polres Samosir terkait pelaksanaan penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Samosir.

Dalam laporannya, Kasat Lantas menyampaikan bahwa pemusnahan knalpot brong merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Samosir.

“Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, melanggar aturan lalu lintas, serta kerap dikaitkan dengan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Sat Lantas Polres Samosir telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat, program Police Go To School di sejumlah sekolah, hingga patroli rutin pada titik rawan pelanggaran, baik siang maupun malam hari.

“Kami berharap kegiatan pemusnahan knalpot brong ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar selalu menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ketua FKTM Kabupaten Samosir, Obin Naibaho, turut menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polres Samosir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Seluruh masyarakat Kabupaten Samosir pada prinsipnya mendukung tindakan tegas Polres Samosir dalam pelaksanaan razia dan penertiban knalpot brong, karena sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mengatakan, sejak awal menjabat dirinya menerima banyak keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Menindaklanjuti aspirasi tersebut, kami berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan,” ungkap Kapolres.

Ia juga mengapresiasi kinerja Sat Lantas Polres Samosir dalam pelaksanaan razia dan penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Samosir.

“Kegiatan pemusnahan knalpot brong ini bukanlah akhir, melainkan titik awal bagi kami untuk terus melaksanakan razia secara berkesinambungan demi menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, terhadap pelanggar penggunaan knalpot brong, polisi melakukan penyitaan sementara kendaraan, mewajibkan pemilik melengkapi administrasi kendaraan, mengganti knalpot sesuai standar, serta tetap dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait penindakan terhadap penjual knalpot brong, Kapolres menyebut penanganannya memerlukan keterlibatan instansi terkait karena berada di luar kewenangan langsung Polri.

Selain itu, Kapolres mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penertiban knalpot brong demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan pemusnahan knalpot brong hasil sitaan razia kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Samosir.

Kasi Humas Polres Samosir AKP Radiaman Simarmata menjelaskan, sebanyak 117 unit knalpot brong yang dimusnahkan terdiri dari 22 unit hasil sitaan Polsek Nainggolan, 12 unit hasil sitaan Polsek Harian, dan 83 unit hasil sitaan Sat Lantas Polres Samosir.

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap tiga unit sepeda motor hasil razia yang telah dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan pelanggaran lalu lintas.

“Pemusnahan knalpot brong merupakan bentuk komitmen Polres Samosir dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, menekan gangguan ketertiban masyarakat akibat penggunaan knalpot bising, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas,” ujar AKP Radiaman Simarmata.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait gangguan keamanan maupun ketertiban melalui layanan Call Center 110 Polri.

“Kami pasti akan langsung menindaklanjuti setiap informasi yang kami terima,” tutupnya. (sb01/Tobing)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Sumut

+