-->

Iklan

Nama Perawati dan Elson Disorot dalam Dugaan Mark Up Bansos PENA Samosir

Selasa, Mei 19, 2026, 18:56 WIB Last Updated 2026-05-19T12:11:56Z
Kantor Bumdesma Pangururan. (dok)

Samosir - Penanganan dugaan kasus penggelembungan harga (mark up) dalam Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir kembali menuai sorotan. Penasihat hukum Agust F Karo-karo, Rudi Sihombing, mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka baru terhadap sejumlah pihak yang namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

Menurut Rudi, terdapat enam orang yang telah mengembalikan kerugian negara ketika perkara sudah memasuki tahap penyidikan. Namun hingga kini, keenamnya belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir tidak menetapkan enam orang yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara saat perkara sudah berada pada tahap penyidikan. Menurut kami, hal itu bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Rudi.

Ia juga menyoroti nama Direktur Utama Bumdesma, Perawati Sitanggang, serta Elson Simanjorang yang disebut dalam sejumlah BAP saksi terkait dugaan mark up harga barang pada pengadaan bantuan sosial tersebut.

“Jika enam oknum tersebut, termasuk Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang yang diduga terlibat dalam mark up harga barang, tidak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana termuat dalam beberapa keterangan saksi di BAP, maka konstruksi perkara ini dinilai belum lengkap,” tegasnya.

Rudi menilai kerugian negara dalam perkara ini diduga terjadi bukan saat proses pemindahbukuan dana bantuan, melainkan ketika transaksi pengadaan barang berlangsung dengan dugaan penggelembungan harga.

“Kerugian negara bukan terjadi saat adanya surat permohonan pemindahbukuan dana dari rekening penerima bantuan ke rekening Bumdesma Marsada Tahi Pangururan, tetapi saat transaksi jual beli barang yang diduga telah mengalami penggelembungan harga,” jelasnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar proses hukum berjalan utuh dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-karo, saat dikonfirmasi pada Selasa (19/5/2026), menyatakan bahwa nama-nama yang disebut masih berstatus saksi dan proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Dalam proses hukum ini, Kajari Samosir bekerja secara profesional dan akuntabel,” ujarnya. (tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini