![]() |
| Kantor Cabang Pangururan Bank Mandiri |
Samosir - Munculnya rencana penetapan tersangka terhadap pihak Bank Mandiri dalam dugaan kasus Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir, melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru, menimbulkan berbagai pertanyaan.
Penasihat hukum Agust F Karo-karo, Rudi Sihombing, mempertanyakan alasan pihak bank baru disebut akan ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Mei 2026, padahal sejak awal pihak perbankan dinilai mengetahui dan menyetujui proses pemindahbukuan dana tersebut.
“Kenapa baru sekarang, tepatnya tanggal 6 Mei 2026, muncul rencana penetapan tersangka terhadap pihak bank? Padahal sejak awal pihak bank yang menyetujui pemindahbukuan tersebut,” ujar Rudi, Senin (18/5).
Rudi juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya di Rutan Tanjung Gusta pada Senin (4/5) berkaitan dengan pengembangan penyidikan yang turut menyeret pihak perbankan, yakni Bank Mandiri.
“Kami mendapat panggilan untuk mendampingi klien kami di rutan. Pemeriksaan ini disebut untuk peningkatan berita acara terkait pihak Bank Mandiri. Jadi klien kami diperiksa sebagai saksi, padahal sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Selain itu, Rudi menilai penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir belum menetapkan enam orang yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara, meski perkara sudah memasuki tahap penyidikan. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika enam oknum tersebut ditambah dengan oknum Elison Simanjorang sebagai pihak yang melakukan mark up harga barang tidak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana beberapa keterangan dalam BAP saksi, maka konstruksi perkara ini tidak akan pernah lengkap,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, kerugian negara bukan terjadi saat adanya surat permohonan pemindahbukuan dana dari rekening penerima bantuan ke rekening Bumdesma Marsada Tahi Pangururan, melainkan ketika terjadi transaksi jual beli dengan dugaan penggelembungan harga barang.
“Kerugian negara terjadi ketika ada transaksi jual beli dengan penggelembungan harga barang yang diduga dilakukan oleh Elison Simanjorang,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karokaro, membenarkan bahwa pihak Bank Mandiri telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Benar, pihak Bank Mandiri sudah diperiksa,” ujar Juna kepada wartawan, Senin (18/5).
Menurut Juna, pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan data dan keterangan terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Samosir.
“Pihak Bank Mandiri yang berkaitan dengan penyaluran bansos untuk korban bencana di Kenegerian Sihotang itu sudah dimintai keterangan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk menelusuri proses pencairan dana serta administrasi yang berkaitan dengan program bantuan tersebut.
“Mohon bersabar, saat ini hasil pemeriksaan belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses pemeriksaan intensif,” tegasnya. (sb01/Romual Lumban Tobing)
