-->

Iklan

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Bangunan Tugu di Lumban Buntu, Tanjung Bunga Pangururan

Kamis, Mei 21, 2026, 11:55 WIB Last Updated 2026-05-21T04:55:13Z
Pelaksanaan eksekusi tugu di Lumban Buntu, Desa Tanjung Bunga. (dok)

Samosir - Pengadilan Negeri Balige melaksanakan eksekusi terhadap bangunan tugu, makam dan tembok penahan di Lumban Buntu, Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (21/5/2026).

"Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara Nomor 7/Pdt.Eks/2021/PN Balige jo 89/Pdt.G/2016/PN Blg," sebut kuasa hukum pemohon, Mangembang Pandiangan kepada wartawan di lokasi eksekusi. 

Ia menjelaskan, putusan pengadilan sudah 10 tahun. "Tapi kliennya tetap mengedepankan pendekatan humanis agar pihak termohon melakukan eksekusi bangunan secara mandiri," ujarnya. 

Dikatakannya, karena objek eksekusi merupakan pemakaman (bangunan tugu: red) maka etika adat sebagai kultur daerah tetap dijaga. 

"Tapi karena bangunan pemakaman tetap berdiri hingga sekarang, maka dilakukan eksekusi hari ini," tegas Mangembang. 

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, petugas melakukan pembongkaran terhadap tujuh makam, tugu serta tembok penahan yang berada di lokasi objek sengketa.

Selanjutnya dijelaskan Mangembang, perkara ini sudah berjalan sekitar 10 tahun dan hari ini dilakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ini pelaksanaan eksekusi teraman di Kabupaten Samosir," ujarnya. 

Dalam perkara tersebut, dijelaskannya, kliennya Pemilu Naibaho bertindak sebagai pemohon eksekusi. Pihak pengadilan menilai pelaksanaan eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Pembacaan eksekusi dipimpin Panitera Hartini didampingi juru sita Togar Parulian Marpaung dan Robet Aris Dwi Putra Simanjuntak.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat TNI dan kepolisian, untuk menjaga keamanan dan ketertiban. 

Pihak pemohon, Pemilu Naibaho menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas pelaksanaan eksekusi yang berjalan aman dan tertib. (sb01/Tobing)
Komentar

Tampilkan

Terkini