-->

Iklan

Satres Narkoba Polres Samosir Tangkap Dua Pria Diduga Pemilik Ganja di Pangururan

Kamis, Mei 21, 2026, 16:53 WIB Last Updated 2026-05-21T09:53:37Z

SAMOSIR — Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (20/5/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dewasa di lokasi berbeda.

Kasus pertama diungkap sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial VAH, warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Dari tangan VAH, polisi menyita satu paket plastik warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 51,68 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasatres Narkoba Polres Samosir sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di Desa Pardomuan I.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di lokasi dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik warna hitam yang di dalamnya diduga berisikan daun ganja siap edar. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, juga di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTS, warga Kecamatan Pangururan. Dari tangan pelaku, petugas menyita delapan paket kertas terbungkus yang diduga berisi daun ganja dengan total berat bruto sekitar 73,59 gram. Selain itu, turut diamankan satu paket plastik hitam yang diduga berisi daun ganja seberat 9,47 gram serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.

Pengungkapan kasus kedua juga bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 16.00 WIB terkait adanya dugaan peredaran ganja di Desa Pardomuan I.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.00 WIB petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di Jalan F.L. Tobing. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket ganja yang diduga siap edar.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Samosir untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.

Atas pengungkapan kedua kasus tersebut, Polres Samosir telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya membuat laporan polisi, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan tes urine terhadap pelaku, serta menggelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, melakukan penahanan, hingga melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (sb01/Tobing)
Komentar

Tampilkan

Terkini