LABUHANBATU – Perselisihan terkait kepemilikan ternak di Dusun Labuhan Pinang, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, terus bergulir dan menyita perhatian masyarakat.
Kuasa hukum M. Br Sinaga, yakni Dwi Ngai Sinaga dan Bennri Pakpahan dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates, menyampaikan keberatan atas pengambilan 16 ekor sapi yang selama ini dipelihara keluarga klien mereka.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/5/2026), Dwi menjelaskan bahwa pengambilan ternak tersebut disebut terjadi pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026. Belasan sapi yang berada di kawasan kebun sawit milik keluarga kliennya disebut lebih dahulu dipindahkan sebelum akhirnya diangkut menggunakan truk ke lokasi lain.
Pihak keluarga mempertanyakan legalitas tindakan tersebut karena mengaku tidak pernah menerima dokumen resmi terkait penyitaan maupun penetapan hukum atas ternak yang disengketakan.
“Klien kami tidak pernah menerima surat resmi ataupun putusan hukum terkait pengambilan ternak tersebut. Karena itu kami meminta seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai prosedur hukum,” ujar Dwi.
Menurut kuasa hukum, keluarga M. Br Sinaga mengklaim telah memelihara ternak tersebut sejak tahun 2018 dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan utama keluarga, termasuk untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Di sisi lain, anak M. Br Sinaga, Aris Hutabarat, saat ini berstatus terlapor di Polres Labuhanbatu setelah dilaporkan oleh Ruslianto, pekerja ternak milik JA. Dalam laporan itu disebutkan sebanyak 32 ekor sapi dinyatakan hilang, termasuk 16 ekor yang disebut berada di lokasi keluarga M. Br Sinaga.
Kuasa hukum menilai masih ada sejumlah hal yang perlu diuji dalam proses penyidikan, terutama menyangkut asal-usul kepemilikan ternak yang dipersengketakan. Mereka mengaku memiliki dokumen transaksi barter tanah tertanggal 17 April 2018 yang disebut menjadi dasar kepemilikan awal terhadap 12 ekor sapi.
“Dari ternak yang dibeli pada 2018 itu kemudian berkembang biak. Sebagian juga sudah beberapa kali dijual, dan warga sekitar mengetahui keberadaan ternak tersebut,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum turut mempertanyakan rentang waktu antara dugaan kehilangan ternak dengan pelaporan ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan polisi dibuat pada 2 April 2026, sedangkan dugaan kehilangan disebut terjadi pada Februari 2026.
“Kami meminta seluruh fakta diuji secara objektif agar tidak muncul kesimpulan prematur dalam proses hukum,” tambah Dwi.
Atas pengambilan 16 ekor sapi tersebut, keluarga M. Br Sinaga juga telah membuat laporan terkait dugaan pengambilan ternak tanpa persetujuan pemilik. Mereka berharap laporan tersebut diproses secara proporsional sebagaimana laporan yang kini sedang berjalan.
M. Br Sinaga berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara adil melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya hanya ingin ada kejelasan dan keadilan. Sapi itu selama ini kami pelihara dan menjadi sumber penghidupan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0209/Labuhanbatu, Hanung Kaptiaji, membenarkan telah menerima informasi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, persoalan itu masih dalam tahap penelusuran oleh pihak berwenang.
“Informasi itu sudah saya dengar. Ada dua pihak yang berselisih terkait lahan dan ternak. Saat ini masih diperiksa dan didalami oleh pihak kepolisian maupun Polisi Militer. Kami menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Hanung. (sb01)
