-->

Iklan

JPT Perkim Disorot, Ketua SMSI Samosir Minta Bupati Telusuri Rekam Jejak

Jumat, Juni 19, 2026, 14:41 WIB Last Updated 2026-06-19T07:41:43Z
Ketua SMSI Samosir Tetty Naibaho. Dok

SAMOSIR – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, meminta Bupati Samosir melakukan penelusuran dan verifikasi menyeluruh terhadap rekam jejak para kandidat sebelum menetapkan pejabat definitif hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Samosir Tahun 2026.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul diumumkannya hasil seleksi JPT Pratama, khususnya untuk jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang menempatkan Golfried H. Harianja, SP sebagai salah satu dari tiga besar kandidat.

Menurut Tetty, terdapat sejumlah dokumen dan informasi administrasi yang perlu menjadi perhatian dalam proses penetapan pejabat definitif. Ia menyebut, berdasarkan Surat Camat Sitio-tio Nomor 800/114/Kec-STT/IV/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Laporan Pelanggaran Kode Etik PNS, Golfried H. Harianja pernah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir atas dugaan pelanggaran kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

"Laporan tersebut berkaitan dengan penginputan aktivitas pada aplikasi e-Kinerja yang saat itu dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang diemban sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Sitio-tio," ujar Tetty di Pangururan, Kamis (18/6/2026).

Tetty juga mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Samosir disebut telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengusulkan pembentukan Majelis Kode Etik guna memeriksa dugaan pelanggaran yang dimaksud. Berdasarkan dokumen yang diperolehnya, BKD merekomendasikan agar pembentukan Majelis Kode Etik disetujui dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Tetty menyoroti sejumlah aktivitas yang tercantum dalam aplikasi e-Kinerja pada periode tersebut, di antaranya "Mempersiapkan hati dan pikiran pada pilihan yang Pro Perubahan", "Mengikuti Acara Pertemuan Bupati (Seminar Program Strategis Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih)", serta beberapa kegiatan lain yang berkaitan dengan tim transisi dan agenda Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Menurutnya, aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian pelaksanaan tugas ASN dengan prinsip netralitas, profesionalitas, serta keselarasan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang diemban saat itu.

Meski demikian, Tetty menegaskan bahwa setiap ASN memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi JPT Pratama. Namun, jabatan Kepala Dinas merupakan posisi strategis yang menuntut integritas, rekam jejak yang baik, kepatuhan terhadap kode etik, dan kemampuan menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Karena itu, ia meminta Bupati Samosir memastikan seluruh aspek tersebut menjadi bagian dari proses penilaian sebelum menetapkan pejabat definitif. Ia juga berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai tindak lanjut usulan pembentukan Majelis Kode Etik, termasuk apakah majelis tersebut pernah dibentuk dan apakah telah menghasilkan keputusan terkait laporan yang dimaksud.

"Permohonan ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk memastikan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Tetty.

Ia menambahkan, aspek integritas, kompetensi, rekam jejak, dan profesionalitas harus menjadi pertimbangan utama dalam penetapan pejabat pimpinan tinggi pratama, serta terbebas dari pengaruh hubungan kekerabatan, kedekatan personal, maupun pertimbangan politik yang tidak berkaitan dengan kapasitas dan kinerja ASN.

"Masyarakat Samosir menginginkan pejabat yang dipilih karena kemampuan, integritas, dan dedikasinya dalam melayani masyarakat. Keputusan yang objektif dan bebas dari pengaruh nonprofesional akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas," tutupnya. (sb01)
Komentar

Tampilkan

Terkini