![]() |
| Pemkab Samosir perpanjang MoU dengan Kejari Samosir |
SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Kejaksaan Negeri Samosir kembali memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang berlangsung di Lobi Lantai II Kantor Bupati Samosir, Kamis (18/6/2026).
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, dan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Balige Anita Silitonga, S.H., M.H., Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, serta camat se-Kabupaten Samosir.
Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya antara Pemkab Samosir dan Kejari Samosir. Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Samosir sebagai Jaksa Pengacara Negara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum guna mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan bahwa sinergi yang selama ini terbangun telah memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah, terutama dalam pengamanan aset daerah dan pendampingan terhadap sejumlah proyek strategis.
“Berbagai hasil positif telah dirasakan, seperti pengamanan aset daerah serta pendampingan hukum terhadap pembangunan TPA, IPLT, dan kawasan Waterfront City. Ini menunjukkan kerja sama yang terjalin selama ini berjalan baik dan memberi manfaat bagi pemerintah daerah,” ujar Vandiko.
Menurutnya, perpanjangan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi dan kesamaan persepsi dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Samosir, penyelesaian masalah hukum diharapkan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Vandiko juga berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis sesuai kebutuhan masing-masing OPD, terutama dalam pengelolaan aset daerah dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Samosir melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa Legal Opinion, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan pemerintah daerah,” kata Satria.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut juga merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum dan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum melalui penindakan, tetapi juga mengedepankan fungsi pencegahan dan pendampingan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Samosir berkomitmen mendukung penyelamatan aset daerah, termasuk menindaklanjuti aset yang berdasarkan putusan pengadilan telah menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Samosir untuk diserahkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama ini, Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir semakin memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan memiliki kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan program pembangunan daerah. (sb01)
