Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) tidak lagi main halus. Kamis siang, mereka menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mereka meminta Kejatisu jangan pura-pura buta dengan dugaan korupsi proyek ratusan miliar di Pemko Medan tahun anggaran 2026.
Aksi ini buntut panjang dari kekesalan KAMAK atas maraknya kasus korupsi yang terus menjerat elit negeri ini, termasuk penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan KPK terhadap pejabat pemangku jabatan. KAMAK menilai, intruksi Presiden untuk menjauhi penyalahgunaan kewenangan hanya jadi angin lalu bagi oknum yang doyan memperkaya diri dari uang rakyat.
“Bangsa ini habis dikibuli dan dikorupsi elit pejabat. Miliaran dari triliunan uang negara dikorupsi dan dinikmati mereka yang seharusnya mengabdi. Ini sudah keterlaluan,” tegas, Kordinator aksi Nasional Azmi Hadly didepan Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution No. 1C, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Kamis (11/6/2026).
KAMAK tidak datang dengan tudingan kosong. Mereka secara gamblang menyodorkan tiga nama pejabat Pemko Medan untuk segera dipanggil dan diperiksa Kejati Sumut:
1. Riko Uwas – Walikota Medan
2. John Lase – Kadisperkimcikatara Kota Medan
3. Rio Adrian – Tenaga Ahli Walikota Medan
Ketiganya diduga kuat ikut serta dalam “pengkondisian” sejumlah paket proyek di Dinas Perkimcikatara Kota Medan. Nilainya? Ratusan miliar rupiah untuk TA 2026.
“Dugaan ini berpotensi menyalahi aturan dan berpotensi tindak pidana korupsi. Kalau Kejati masih menunggu bukti jatuh dari langit, kami siap turun lagi minggu depan dengan massa lebih besar,” tegas KAMAK.
Dalam pernyataannya, KAMAK melontarkan dua sikap tegas:
Pertama, mendukung langkah Kejagung dan KPK yang terus menjerat koruptor. Namun KAMAK mengingatkan, penindakan tidak boleh tebang pilih. Penyalahgunaan kewenangan dan dugaan memperkaya diri di daerah juga harus dibabat habis.
Kedua, mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Walikota Riko Uwas, Kadis John Lase, dan Tenaga Ahli Rio Adrian. KAMAK menilai keterlibatan ketiganya dalam pengkondisian paket proyek Perkimcikatara sudah terang benderang dan wajib diusut tuntas.
KAMAK menutup aksi dengan ultimatum jika dalam waktu dekat Kejati Sumut tidak menunjukkan progres, mereka akan kembali turun ke jalan. (sb03/Roy)
