SAMOSIR – Polres Samosir menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus tindak pidana pencurian di Aula Pusuk Buhit Mapolres Samosir, Sabtu (6/6/2026) pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian perhiasan emas.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., Kanit I Satreskrim IPDA Widodo Kaban, Ps. Kasi Propam IPDA D.B. Siregar, serta personel Sat Samapta yang melakukan pengamanan tahanan. Kegiatan turut dihadiri sejumlah wartawan.
Dalam sambutannya, Kapolres Samosir menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang hadir dan menegaskan bahwa konferensi pers tersebut merupakan bentuk transparansi serta akuntabilitas Polri kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Samosir.
Kasat Reskrim Polres Samosir kemudian memaparkan rincian kasus yang berhasil diungkap. Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 23 April 2026 di Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial PMM, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, serta JRL dan NNR, warga Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix.
Kasus kedua adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 5 Mei 2026 di Kelurahan Sirumahombar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ASR, warga Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa satu jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua dan satu buah mancis warna biru yang dilengkapi senter.
Sementara itu, kasus ketiga merupakan pencurian perhiasan emas yang terjadi pada 30 Mei 2026 di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial IGP, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dan MP, warga Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, satu tas warna merah, dua lembar bon faktur pembelian perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp25.390.000, serta satu unit telepon genggam merek Nokia.
Secara keseluruhan, Polres Samosir berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan total enam tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan konferensi pers diakhiri dengan sesi tanya jawab antara pihak kepolisian dan wartawan. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga pukul 18.45 WIB. (sb01/Tobing)
