SAMOSIR – Polres Samosir menggelar press release pengungkapan kasus narkotika hasil Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Rabu (3/6/2026), dipimpin Wakapolres Samosir Kompol Briston AM Napitupulu, S.T., S.I.K.
Dalam konferensi pers itu, Wakapolres didampingi Kasi Humas, Kasat Resnarkoba, KBO Intelkam, serta Kasi Propam Polres Samosir. Kegiatan turut dihadiri puluhan wartawan dari media cetak, online, dan televisi.
Kompol Briston menjelaskan, selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Sat Resnarkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan tujuh tersangka.
“Sat Resnarkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang dan seluruhnya laki-laki dewasa,” ujar Kompol Briston.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,99 gram dan ganja seberat 106,66 gram. Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan elektronik, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Menurut Wakapolres, pengungkapan kasus tersebut memberikan dampak besar dalam upaya penyelamatan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
“Dengan penyitaan sabu sebanyak 8,99 gram, diperkirakan sekitar 899 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sedangkan dari penyitaan ganja sebanyak 106,66 gram, sekitar 320 jiwa berhasil diselamatkan. Total sebanyak 1.219 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112, lebih subsider Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kompol Briston menegaskan, Polres Samosir berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika, baik pengedar maupun pengguna. Pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polres Samosir juga terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, dan lingkungan kerja.
Wakapolres turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Masyarakat dapat menyampaikan informasi langsung kepada personel Polres Samosir maupun melalui layanan Call Center Polri 110 demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” pungkasnya. (sb01/Tobing)
