PEMATANGSIANTAR – Personel piket Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jalan Duku Raya, Perumahan Asido, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (13/5).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial HN melalui layanan Call Center 110 Polres Pematangsiantar.
“Setelah menerima laporan, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi tersebut kepada personel piket Polsek Siantar Martoba yang kemudian segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar IPTU Agustina.
Sesampainya di lokasi, personel melakukan interogasi awal terhadap pelapor HN. Dari keterangan yang diperoleh, diduga telah terjadi pemukulan dan pengancaman yang dilakukan seorang anak terhadap orang tuanya.
Namun, berdasarkan informasi keluarga, terduga pelaku diketahui mengalami gangguan mental dan sebelumnya pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Setelah dilakukan mediasi dan pendekatan persuasif, pelapor HN sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta meminta bantuan pihak kepolisian untuk membawa terduga pelaku ke Dinas Sosial guna penanganan lebih lanjut. (sb01)
