-->

Iklan

Monopoli Proyek Dinas Cikataru Medan Mencuat

Rabu, Mei 20, 2026, 18:01 WIB Last Updated 2026-05-20T11:01:41Z

Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menyoroti proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan. KAMAK menduga terjadi praktik monopoli dan pengkondisian pemenang proyek.

Hal itu disampaikan Koordinator KAMAK, Azmi Hadly, Rabu (20/5/2026). Ia menyebut sejumlah proyek di dinas yang dipimpin John Lase diduga hanya diarahkan kepada pihak tertentu.

“Dugaan monopoli proyek oleh oknum tertentu merupakan persoalan serius. Ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang harus efisien, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan akuntabel,” ujar Azmi.

Azmi merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Jika terbukti ada intervensi dalam penentuan pemenang proyek, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Berdasarkan informasi dari sumber internal yang meminta namanya tidak disebutkan, terdapat pihak yang diduga berasal dari kelompok tim sukses aktif mendatangi kantor Dinas Perkim Cikataru Medan. Pihak tersebut diduga berkomunikasi dengan kepala dinas terkait penentuan rekanan pelaksana proyek.

“Mereka diduga datang dan leluasa berkomunikasi dengan kepala dinas untuk menentukan siapa yang mengerjakan proyek,” ujar sumber tersebut.

Azmi meminta Wali Kota Medan Riko Uwais tidak mengabaikan dugaan tersebut. Menurutnya, praktik pengkondisian proyek dapat merusak tata kelola pemerintahan dan menimbulkan keresahan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim Cikataru Medan John Lase belum memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi juga belum mendapat respons. (sb03/Roy)
Komentar

Tampilkan

Terkini